Baru 9 dari 314 Tower Kantongi SLF, Pemkab Jombang Mulai Segel BTS Tak Berizin

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JOMBANG, LintasDaerah.id – Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan penyegelan terhadap sejumlah tower BTS yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Senin (2/03/2026). Langkah tegas ini merupakan bagian dari penertiban administrasi dan pengawasan bangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Jombang.

Dari total 314 tower BTS yang tersebar di Kabupaten Jombang, tercatat hanya 9 tower yang telah memiliki SLF. Data tersebut menjadi dasar dilakukannya operasi penertiban terhadap ratusan menara yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan.

Operasi penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang. Kegiatan ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Kominfo, Satpol PP, Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Asisten I Setdakab Jombang, Drs. Purwanto, M.KP, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan kepada pemilik tower. Pemerintah daerah mengedepankan aspek keselamatan serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pendirian bangunan menara telekomunikasi.

“Hari ini kami melakukan penyegelan di 6 titik dan akan dilakukan secara bertahap,” ujar Purwanto. Ia menegaskan, penertiban tidak berhenti pada operasi hari ini, melainkan akan berlanjut hingga seluruh tower memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

Purwanto juga menghimbau kepada para pemilik tower untuk segera melengkapi izin SLF. Menurutnya, sertifikat tersebut merupakan dokumen penting yang menyatakan bangunan telah memenuhi standar kelayakan fungsi dan keamanan konstruksi.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda dan garis pengamanan pada lokasi menara yang belum memiliki izin lengkap. Petugas Satpol PP turut memastikan proses berjalan tertib tanpa mengganggu ketertiban umum di sekitar lokasi.

Dinas PUPR berperan dalam melakukan verifikasi teknis bangunan, sementara DPMPTSP melakukan penelusuran dokumen perizinan yang telah diajukan. Dinas Kominfo juga dilibatkan untuk memastikan layanan komunikasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek legalitas.

Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan mendorong kepatuhan terhadap regulasi daerah. Kepastian hukum dinilai penting untuk menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib dan aman.

Ke depan, Pemkab Jombang akan melakukan pendataan ulang seluruh tower BTS di wilayahnya. Pemilik menara diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses pengurusan SLF dapat dipercepat dan aktivitas operasional tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

Editor : Nury

Berita Terkait

Gudang SMPN 2 Sumobito Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Jombang Siaga Satu! 25.000 Dosis Vaksin PMK Dikerahkan Demi Amankan Stok Kurban Idul Adha
Cek Langsung ke SPBE, Polres Jombang Tegaskan LPG 3 Kg Tidak Langka
Banjir Carangrejo Mulai Surut, BPBD dan Dinsos Salurkan Bantuan dan Tangani Jalan Longsor di Plandaan
Sehari Pascabencana, BPBD Jombang Kirim Bantuan ke Korban Angin Kencang di Dua Kecamatan
Mobil Toyota Innova Terbakar di Mojoagung Jombang, Kerugian Capai Ratusan Juta
Hujan Angin, RSUD Ploso Jombang dan Atap Rumah Warga Rusak
Ratusan Pemudik Jombang Balik ke Jakarta Gratis! Dishub Siapkan Bus Eksekutif Nyaman

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:33 WIB

Gudang SMPN 2 Sumobito Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Rabu, 15 April 2026 - 06:45 WIB

Jombang Siaga Satu! 25.000 Dosis Vaksin PMK Dikerahkan Demi Amankan Stok Kurban Idul Adha

Jumat, 10 April 2026 - 17:42 WIB

Cek Langsung ke SPBE, Polres Jombang Tegaskan LPG 3 Kg Tidak Langka

Jumat, 3 April 2026 - 15:02 WIB

Banjir Carangrejo Mulai Surut, BPBD dan Dinsos Salurkan Bantuan dan Tangani Jalan Longsor di Plandaan

Rabu, 1 April 2026 - 15:11 WIB

Sehari Pascabencana, BPBD Jombang Kirim Bantuan ke Korban Angin Kencang di Dua Kecamatan

Berita Terbaru