JOMBANG, LintasDAerah.id – Di dunia jurnalistik, ada satu godaan yang selalu ada dan selalu sama, yaitu betapa mudahnya menyalin karya orang lain, mengganti nama media, lalu berpura-pura semuanya lahir dari kerja sendiri.
Konflik antar media pun pecah. LintasDaerah.id secara resmi melayangkan somasi kepada managemen DelikKasus86.com atas dugaan plagiarisme secara utuh yang diduga dilakukan HTS, Kepala Biro Jombang media online tersebut.
Bukan sekadar ide yang mirip. Bukan juga sekadar angle yang kebetulan sama. Tapi judul, isi, struktur, bahkan foto, semuanya diduga disalin tanpa izin.
Masalah ini bermula dari sebuah berita berjudul “Kursi Kadis Perkim Jombang Terlalu Sepi Jadi Rebutan, Sekda: Pendaftaran Diperpanjang”. Berita itu pertama kali tayang di LintasDaerah.id pada 22 Februari 2026.
Dua hari kemudian atau tanggal 24 Februari 2026, berita yang sama muncul di DelikKasus86.com, dengan isi yang bisa disebut identik. Tidak ada izin. Tidak ada kredit. Tidak ada penjelasan. Yang ada hanya salinan.
Pemimpin Redaksi LintasDaerah.id, Nuryati, tidak bisa menyembunyikan kemarahannya. Baginya, ini bukan sekadar kesalahan teknis atau kelalaian kecil yang bisa dimaklumi.
“Judul disalin, isi disalin, foto dipakai tanpa izin. Ini bukan kelalaian. Ini dugaan plagiarisme secara utuh,” tegas Nury, begitu Pemred LintasDaerah.id ini biasa disapa.
Dalam dunia jurnalistik, plagiarisme bukan sekadar pelanggaran. Ia adalah semacam dosa profesi, sesuatu yang bisa meruntuhkan kepercayaan yang dibangun dengan susah payah.
Setelah somasi dilayangkan, berita yang dipersoalkan itu memang dihapus dari situs DelikKasus86.com. Tapi bagi LintasDaerah.id, penghapusan tanpa permintaan maaf atau klarifikasi bukanlah penyelesaian. Justru terasa seperti upaya menghilangkan jejak, bukan memperbaiki kesalahan.
Kasus ini tidak berhenti di somasi. LintasDaerah.id berencana membawa persoalan ini ke Dewan Pers, mengacu pada dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Managemen LintasDaerah.id juga membuka kemungkinan jalur pidana, menggunakan Undang-Undang Hak Cipta sebagai dasar.
Ancaman hukumnya bukan main-main. Jika terbukti melanggar hak cipta untuk tujuan komersial, pelaku bisa menghadapi hukuman penjara dan denda yang nilainya tidak kecil.
Tapi di balik ancaman hukum itu, ada sesuatu yang lebih besar dari sekadar perkara pidana, yaitu soal integritas.
Nury menilai respons DelikKasus86.com yang justru mempertanyakan administrasi internal PT Lintas Daerah Multimedia sebagai bentuk pengalihan isu.
“Substansi persoalannya jelas, karya kami disalin utuh tanpa izin. Bukan soal administrasi perusahaan kami. Ini soal integritas dan tanggung jawab,” ujarnya.
LintasDaerah.id menyerukan kepada seluruh insan pers, khususnya di Kabupaten Jombang, untuk tidak menormalisasi praktik salin-tempel karya jurnalistik. Menurut Nury, pembiaran terhadap plagiarisme sama saja merusak fondasi kredibilitas media dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis. (*)
Penulis : Citra Suswahyuningsih






