Carut-Marut Izin Pemasangan Kabel Fiber Optik di Jombang: antara Rekomendasi, Regulasi, dan Kewenangan

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Erwin Pribadi, Kades Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Erwin Pribadi, Kades Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

JOMBANG, LintasDaerah.id – Di era digital saat ini, jaringan internet telah menjadi kebutuhan dasar hingga ke pelosok desa, termasuk Jombang Jawa Timur. Namun, siapa sangka, di balik geliat pembangunan infrastruktur ini terselip persoalan regulasi yang rumit.

Berdasarkan penelusuran LintasDaerah.id, hingga saat ini belum ada regulasi atau izin yang jelas mengenai pemasangan kabel fiber optik (FO), termasuk tiang layanan internet di wilayah Jombang.

Sekretaris Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, menyampaikan hingga kini surat izin pemasangan kabel fiber optik yang sudah marak di Jombang memang belum dikeluarkan.

Alhasil, pemerintah desa (Pemdes) memiliki ruang untuk menentukan kebijakan sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Sementara itu, Kepala Desa Kepatihan, Erwin Pribadi, telah mengambil sikap tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas pemasangan baru untuk tiang dan kabel FO di wilayahnya, menyusul berbagai persoalan teknis dan ketidakjelasan regulasi.

Menurut Erwin, keputusan ini bersifat semi-moratorium, bukan semata bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan sebagai respons atas kondisi lapangan yang dinilai sudah tidak ideal.

Baca Juga  Dua Kapolsek di Jombang Berganti, Siapa Saja?

Ia menyoroti aspek keselamatan dan ketidakjelasan regulasi sebagai dua alasan utama.

Antara Rekomendasi dan Izin Pemasangan Kabel FO

Persoalan menjadi semakin pelik ketika menyentuh aspek legalitas pemasangan kabel FO di Jombang. Menurut Erwin, surat dari dinas terkait seperti Perkim dan PUPR hanya berupa rekomendasi, bukan izin resmi.

“Surat yang saya terima itu bunyinya rekomendasi, bukan izin. Kalau rekomendasi, kan, tidak wajib untuk diikuti,” papar Erwin saat ditemui LintasDaerah.id di kantor Desa Kepatihan, Rabu (28/5/2025).

tiang dan kabel internet di kepatihan jombang
Tiang dan kabel fiber untu layanan internet di salah satu titik di Desa Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Jombang

Berkaca pada hal tersebut, Erwin memutuskan untuk menghentikan secara total pemasangan baru tiang dan kabel FO di wilayah desanya.

“Setelah saya membaca isi surat rekomendasi tersebut, saya berpikir, kalau begitu saya boleh menolak, dong?,” ungkapnya tegas.

Masalah menjadi semakin kompleks ketika diketahui bahwa Pemdes tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi, apalagi izin.

Hal ini mengacu pada regulasi baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengganti konsep perizinan dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Baca Juga  Pemkab Jombang dan Perumdam Teken MoU, Sinergi Desa Demi Masa Depan Air Bersih di Kota Santri

Namun ironisnya, pihak pelaksana proyek kerap berlindung di balik aturan RUMIJA (Ruas Milik Jalan).

Menurut Erwin, meskipun secara administratif jalan merupakan milik Pemkab, secara teritorial tetap berada dalam wilayah desa.

“Ketika terjadi persoalan, misalnya kabel putus atau tiang roboh, yang pertama kali akan berhadapan dengan warga adalah pemerintah desa,” tandasnya.

Faktanya, Desa Kepatihan merupakan salah satu desa yang paling ketat dalam menyaring masuknya jaringan FO. Erwin mengaku telah berpuluh kali menolak pemasangan, bukan karena anti-pembangunan, tetapi demi memastikan bahwa semuanya berjalan sesuai aturan.

“Kami ini hanya minta aturan yang jelas. Saya tidak serta-merta menolak pembangunan. Tapi jangan sampai desa dipaksa menanggung akibat dari kebijakan yang tidak jelas,” tutup Erwin. (*)

Baca sebelumnya:

Terlalu Banyak dan Semrawut, Pemdes Kepatihan Jombang Stop Pemasangan Kabel Fiber Optik

Penulis : Apriani Alva

Editor : Nury

Berita Terkait

Bansos 2026 Cair! 2.495 Warga Jombang Terima Bantuan Uang Tunai dan Beras
Akademisi Soroti Perbup Jombang tentang Seleksi Perangkat Desa, Dinilai Berpotensi Picu Konflik Sosial
Izin Forkopimda Rampung, 8 Desa di Jombang Siap Gelar KDAW
Sekda Jombang Kejar Pencairan Insentif RT/RW, Target Tuntas Sebelum 10 Maret
Pemkab Jombang dan Kejari Teken MoU Bidang Datun Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Lelang Jabatan di Pemkab Jombang Ditutup, Sekda Pastikan Tanpa Pungutan dan “Amplop Siluman”
Jombang Raih Penghargaan Nasional, Abah Warsubi Hadiahkan Umrah untuk 5 Pasukan Kebersihan
Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji: Pokir Harus Pro-Rakyat dan Transparan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 09:28 WIB

Bansos 2026 Cair! 2.495 Warga Jombang Terima Bantuan Uang Tunai dan Beras

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:10 WIB

Akademisi Soroti Perbup Jombang tentang Seleksi Perangkat Desa, Dinilai Berpotensi Picu Konflik Sosial

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:52 WIB

Izin Forkopimda Rampung, 8 Desa di Jombang Siap Gelar KDAW

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:44 WIB

Sekda Jombang Kejar Pencairan Insentif RT/RW, Target Tuntas Sebelum 10 Maret

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:25 WIB

Pemkab Jombang dan Kejari Teken MoU Bidang Datun Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Berita Terbaru

Kondisi sebuah gudang rongsokan di Dusun Winong RT 03 RW 02, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Senin (16/3/2026) dini hari.

Peristiwa

Gudang Rongsokan di Johowinong Jombang Ludes Terbakar

Senin, 16 Mar 2026 - 15:51 WIB

Politik & Pemerintahan

Bansos 2026 Cair! 2.495 Warga Jombang Terima Bantuan Uang Tunai dan Beras

Senin, 16 Mar 2026 - 09:28 WIB