JOMBANG, LintasDaerah.id – Unit Reskrim Polsek Sumobito, Polres Jombang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan percobaan pencurian kotak amal di Musholla Al Ikhsan, Dusun Sarirejo, Desa Trawasan, Kecamatan Sumobito, Selasa (26/8/2025) malam.
Aksi tersebut digagalkan warga sekitar yang mencurigai gerak-gerik pelaku sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku berinisial NH alias Kiki, warga Kabupaten Sidoarjo yang berprofesi sebagai ojek online, langsung diamankan di lokasi kejadian.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kapolsek Sumobito AKP Bagus Tejo Purnomo membenarkan peristiwa tersebut.
“Pelaku diamankan warga sekitar musholla setelah gerak-geriknya mencurigakan. Saat diperiksa, ditemukan barang bukti berupa satu buah linggis kecil atau kubut yang diduga digunakan untuk membongkar kotak amal,” ujar AKP Bagus.
Ia menambahkan, pelaku diduga sudah merencanakan aksinya dengan membawa peralatan dan memilih waktu malam hari saat situasi sepi. Namun berkat kewaspadaan warga, aksi pencurian itu berhasil digagalkan.
Selain linggis kecil, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio putih bernopol W-6817-YQ yang digunakan pelaku. Motor tersebut diketahui merupakan pinjaman dari temannya.
Kepala Dusun Sarirejo, Moch. Ismail menjadi pelapor dalam kasus ini. Sementara itu, dua orang warga setempat yang menjadi saksi juga sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polsek Sumobito.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo. Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan.
“Segera laporkan ke polisi apabila menemukan hal-hal mencurigakan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.(*)






