NGANJUK, LintasDaerah.id – Seorang guru perempuan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Jombang menjadi korban penggerebekan warga, pada Kamis (3/7/2025) malam.
Warga mencurigai lalu menggerebek masuk rumah dan mendapati guru berinisial A (29)
sedang bersama seorang pria berinisial D (32).
Desas-desus cepat menyebar. Tuduhan miring pun mencut, di antaranay tuduhan open BO, perselingkuhan, hingga perilaku tak senonoh. Nama A, yang sehari-hari dikenal sebagai guru SMP, menjadi buah bibir.
Namun belakangan, tuduhan tersebut dibantah oleh pasangan yang digerebek. Bahkan, mereka akan menempuh jalur hukum lantaran tak terima dengan tuduhan yang dianggap merusak nama baik.
Kuasa hukum mereka, Wahyu Priyo Jatmiko, memastikan kliennya akan melapor ke Polres Nganjuk.
“Rencana akan laporan ke Polres atas tuduhan open BO. Saya yang akan mendampingi klien saya,” kata Wahyu, Selasa (8/7/2025).
Laporan resmi dijadwalkan dilayangkan ke Satreskrim Polres Nganjuk pada Rabu (9/7/2025).
“Materi pencemaran nama baik insyaallah besok kami ke Satreskrim Polres Nganjuk,” jelas Wahyu.
Sudah Nikah Siri
Di balik tuduhan yang dilontarkan warga, terungkap fakta mengejutkan. A dan D ternyata sudah menikah siri. Pernikahan itu, kata Wahyu, dilangsungkan pada malam takbir Idul Fitri 2025 lalu.
“Sudah nikah siri itu saat malam takbir waktu Idul Fitri kemarin, sudah ada bukti video dan saksi. Mereka menikah siri secara sah menurut agama,” ungkap Wahyu.
Ia menegaskan, tuduhan open BO dan perselingkuhan yang dialamatkan kepada kliennya sama sekali tidak berdasar.
“Tuduhan open BO dan perselingkuhan itu tidak benar,” tegasnya.
Sementara D, pria yang menjadi suami siri A, membenarkan sendiri peristiwa penggerebekan. Malam itu, ia baru saja pulang setelah mengurus akta cerai. D memang berstatus duda, sedangkan A seorang janda dengan akta cerai resmi.
D menceritakan, pernikahan siri itu bukan tanpa alasan. Keluarga A yang memiliki latar belakang religius meminta agar keduanya menikah secara siri lebih dulu, sebelum melangsungkan pernikahan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Pihak orang tua dari calon istri saya minta agar nikah siri dulu. Karena saat prewedding harus pegangan tangan. Jadi biar sah,” ungkap D.
Klarifikasi Sudah Disampaikan ke Warga
Insiden penggerebekan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman A. Saat itu, D sedang menginap bersama ibunya yang datang dari Semarang. Namun, kehadiran pria di rumah guru perempuan tersebut memancing kecurigaan warga hingga terjadi penggerebekan.
Tuduhan “open BO” sempat ramai beredar di media sosial lokal, sebelum akhirnya D dan A menyampaikan klarifikasi lengkap kepada warga dan perangkat desa.
“Kami sudah tunjukkan bukti-bukti. Tapi tetap saja banyak yang tidak percaya dan menyebarkan tuduhan seenaknya,” keluh D.
Pihak kuasa hukum kini berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran agar masyarakat tidak gegabah menuduh dan bertindak main hakim sendiri, terutama di era digital yang sangat cepat menyebarkan informasi, benar ataupun salah. (*)
Editor : Nury






