JOMBANG,LintasDaerah.id – Suasana ruang mediasi di SDN Mojongapit 3, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, Senin (1/12/2025), terasa sarat emosional. Kepala SDN Mojongapit 3, Zumaroh Is’adah, tampak menahan kecewa. Ia akhirnya menceritakan secara terbuka rangkaian peristiwa yang membuatnya gelisah selama hampir sebulan.
Pada Jumat, 14 November 2025, menjelang salat Jumat, Kepala Desa Mojongapit, M Iskandar Arif, bersama perangkat desa terlihat melakukan pengukuran di lapangan SDN Mojongapit 3. Zumaroh yang saat itu sedang menjalani check up rutin di dokter, mendapat telepon—namun tak bisa ia angkat.
“Setelah selesai, baru saya angkat. Katanya ada perangkat desa mengukur lapangan, mau membangun koperasi,” ujarnya dalam mediasi.
Zumaroh mengaku terkejut. Pasalnya, tak ada pemberitahuan sebelumnya. Tak ada pesan WA, telepon, apalagi permisi. Padahal menurutnya, komunikasi dengan sang Kades selama ini selalu berjalan melalui telepon atau pesan singkat.

Pada Senin, 17 November 2025, ia akhirnya bertemu langsung dengan Kades Iskandar. “Lha ya Pak Lurah, lha wong ada orangnya kok nggak nuwun sewu,” tutur Zumaroh mengulang ucapannya hari itu.
Jawaban sang Kades hanya singkat, jika pengukuran mendesak dilakukan. Namun bagi Zumaroh, alasan itu sulit diterima. Apalagi lahan yang diukur itu adalah fasilitas sekolah, berupa bangunan dan lapangan upacara bagi anak-anak sekolah.
Merasa proses ini tak wajar, Zumaroh lalu menghubungi Pengawas SD, yang menyarankannya berkoordinasi langsung dengan Kabid SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Jombang.
“Saya juga bilang ke pak Jalal, Kabid Sarpras yang membantu membangun ini. Meskipun sekolah ini tidak ada sertifikat, bangunan tersebut diberi anggaran olehnya,” lanjutnya.
Ia juga menghubungi Samadi, dari Bagian Aset. Jawaban Samadi membuatnya sedikit lega. “Tidak bisa begitu. Harus mengajukan dulu ke bagian aset, ke Sekda, ke Bupati.”
Dalam pertemuannya dengan Kades, Zumaroh mengaku telah menawarkan sejumlah lokasi alternatif, di antaranya lahan di SDN Mojongapit 1, lahan di belakang balai desa,
Bahkan jika tetap harus di SDN Mojongapit 3, ia menawarkan lahan belakang sekolah, dengan opsi membangun akses jembatan. Namun, semua alternatif itu tampaknya tak mendapat tempat.
Selain itu, ia juga menanyakan ke Kades, apakah tidak ada tanah bengkok untuk dimanfaatkan Kopdes.
“Di bunderan pojokan sana apakah tidak bisa dibangun koperasi, kan bisa kelihatan orang banyak, juga bisa kelihatan dari bus atau kendaraan lain. Saya sudah memberikan alternatif solusi,” katanya.
“Sepertinya Kopdes Merah Putih kok menjadi sesuatu yang nomor satu,” keluhnya.
Di hari itu juga, Kabid Sarpras mengatakan ke pihaknya akan berkoordinasi perihal ini, termasuk alternatif solusinya.
“Dan hingga saat ini, belum ada kabar terkait hal itu. Dan saya tanya ke pak Jalal, juga bilangnya belum ada jawaban dari atas. Kita ini kan berjalan berdasarkan dari atas,” ucapnya.
Zumaroh juga mengatakan ke Kades, soal proses penghapusan rumah dinas kepala sekolah yang kondisinya tak laik dan hendak roboh, selama satu setengah tahun. “Saya kemudian disuruh membayar pajak SPT,” katanya.
Sang Kades Iskandar, kata Zumaroh, menanyakan peruntukan selanjutnya usai dilakukan penghapusan rumah dinas Kepsek tersebut. Akhirnya, Zumaroh membangunnya dengan dana sumbangsih wali murid. Luasnya 6×6 meter.
“Sumbangan itu masih kurang, dan saya tambahi dengan utang,” ujarnya diiyakan wali murid yang hadir.
Untuk panggung yang dimiliki SDN Mojongapit 3, pihaknya juga sudah berkoordinasi kepada pihak-pihak yang ingin memanfaatkannya sebagai lokasi acara. Bahkan ke TP PKK desa setempat.
Akhirnya, bangunan dan fasilitas di SDN Mojongapit 3 itu dirobohkan oleh pihak Pemdes Mojongapit. Zumaron juga mengatakan kalau ia dipanggil Kabid SD Dinas P & K Jombang terkait hal ini.
“Apa sudah ada suratnya kok berani merobohkan bangunan itu. Nah, saya tidak berani bergerak kalau tidak ada suratnya. Kemarin itu, saya disuruh bayar pajak SPT, saya minta ke bandahara Rp500 ribu. Sementara pajaknya habis Rp496 ribu, dan sisanya Rp 4ribunya saya kasihkan ke parkir.,” bebernya.
Kondisi itulah, ia kemudian menanyakan surat tersebut ke Kades Mojongapit apakah sudah beres atau belum.
“Dijawab pak Kades, kalau kata pak Sekdin P dan K Jombang tidak apa-apa, karena tanah ini milik desa,” kata Zumaroh menirukan.
Zumaroh juga mengatakan, kalau sudah menceritakan kronologi yang sama ke Sekdin P dan K Jombang. Olehnya, Zumaroh diminta untuk membuatkan surat penghapusan. Namun, pihaknya menolak membuatkannya.
“Tidak mau pak, biar penghapusan itu dibuatkan pak Iskandar (Kades) sendiri. Yang merobohkan pak Kades kok saya yang disuruh buat penghapusan. Saya jawab begitu,” ucapnya.
Namun, Zumaroh mengaku juga memiliki foto dokumen isi di dalam bangunan yang diratakan tersebut.
Terkait sertifikat atau hak kepemilikan lahan SDN Mojongapit 3, menurut Zumaroh, seringkali menagih kepada Kades, bahkan sejak menjabat tahun 2019.
“Hari Raya Idul Fitri 2025 kemarin, saya lebaran ke pak Kades sekaligus menagih sertifikat sekolah lagi. Saya sudah berusaha agar sekolah ini punya sertifikat sejak 2019 lalu. Juga agar lebih nyaman kalau meminta atau mendapatkan bantuan,” ulasnya.
Sekedar diketahui, mediasi pada Senin 1 Desember 2025 tersebut dihadiri pihak SDN Mojongapit 3, Wali Murid, Camat Jombang. Pemerintah Desa (Pemdes) Mojongapit, Dinas P dan K Kabupaten Jombang, pihak Kopdes Merah Putih.
Editor : Nury






