JOMBANG, LintasDaerah.id – Polemik pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di halaman SDN Mojongapit 3 memanas setelah fasilitas sekolah rata dengan tanah. Ketua Paguyuban Wali Murid, Betty Wulandari, angkat bicara dan mengecam keras tindakan Pemerintah Desa (Pemdes) yang dinilai sepihak dan penuh kejanggalan, terutama terkait penolakan lokasi alternatif.

Dalam keterangannya pada media melalui sambungan telekonferens, Bett Wulandari menyatakan bahwa komunitas sekolah dan wali murid tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan, dan menuding ada kepentingan visibilitas gedung KDMP yang diprioritaskan di atas hak-hak dasar siswa.
”Kami menyayangkan sikap Pemdes Mojongapit yang tidak adanya koordinasi sama sekali dengan pihak sekolah maupun paguyuban wali murid,” tegas Betty Wulandari. “Musyawarah yang diklaim Pemdes pun sepihak, hanya beberapa perwakilan warga yang diundang, sementara kami sebagai pemangku kepentingan utama diabaikan.” Tegasnya saat dihubungi Media LintasDaerah.id,Sabtu (29/11/2025)
Wulandari membeberkan kronologi kejanggalan terkait penentuan lokasi. Menurutnya, Kepala Desa Mojongapit, M. Iskandar Arif, sempat menyampaikan kepada pihak sekolah bahwa rencana pembangunan KDMP sudah diberikan alternatif lahan di Desa Weru. Namun, tim penyeleksi bersikeras meminta lokasi yang lebih strategis.
”Pilihan alternatif tersebut akhirnya mengerucut, di mana pihak penyeleksi meminta Kepala Desa menempatkannya di area sekolah SDN Mojongapit 3,” jelasnya.
Lebih lanjut, salah satu perwakilan wali murid lain, menyampaikan pihak sekolah sempat memberikan win-win solution dengan menawarkan lahan di bagian belakang sekolah agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan lapangan upacara dan fasilitas olahraga anak-anak. Namun, usulan tersebut ditolak mentah-mentah.
”Alasan penolakan itu sangat dangkal, Kepala Desa menyampaikan pihak penyeleksi tidak menginginkan lokasi belakang karena bangunan gedung tidak tampak dari depan. Jelas sekali, kepentingan visibilitas bisnis lebih diutamakan daripada kenyamanan dan keamanan pendidikan anak-anak kami,” kritiknya.
perwakilan wali murid juga menegaskan bahwa seluruh proses, dari penentuan lokasi hingga pembongkaran, merupakan keputusan sepihak yang dilakukan Pemdes. Dampak dari tindakan ini bukan hanya fisik, tetapi juga psikologis.
”Proses pembongkaran yang diklaim sepihak ini berdampak pada kondisi trauma psikologis anak-anak (siswa),” tuturnya prihatin. “Mereka harus kehilangan bagian dari sekolah yang mereka cintai di depan mata mereka sendiri. Ini adalah pelanggaran hak anak yang serius.”
Wali murid mendesak Pemkab Jombang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) segera turun tangan menghentikan proyek KDMP dan mengusut tuntas mengapa keputusan yang merugikan dunia pendidikan ini bisa diambil tanpa persetujuan resmi Pemkab Jombang.
Penulis : R Wijaya
Editor : Nury






