JOMBANG, LintasDaerah.id – Polres Jombang berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025. Dari operasi ini, sebanyak 13 tersangka diamankan di delapan kecamatan berbeda.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, dalam konferensi pers di Gedung Graha Bhakti Bhayangkara (GBB) memaparkan secara detail barang bukti yang berhasil diamankan.
“Dari sepuluh kasus tersebut, kami menyita 13,14 gram sabu, 5,374 kilogram ganja, serta 217.173 butir pil LL,” ungkapnya, Jumat (19/9/2025).
Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro menambahkan, kasus-kasus tersebut tersebar di delapan kecamatan dengan rincian dua kasus di Kecamatan Jombang melibatkan tiga pelaku, dua kasus di Kecamatan Sumobito dengan dua pelaku, serta masing-masing satu kasus di Kecamatan Tembelang dan Kecamatan Diwek dengan dua pelaku.
Sementara Kecamatan Jogoroto, Bareng, Gudo, dan Ngoro masing-masing satu kasus dengan satu pelaku
“Semua pelaku yang kami amankan merupakan pemain baru, bukan residivis,” tegasnya.
Menurut Bowo, kasus menonjol terjadi di Kecamatan Tembelang dengan penyitaan 200 ribu butir pil LL dari dua tersangka, serta di Kecamatan Jombang dengan barang bukti ganja seberat lima kilogram. Ia menjelaskan modus yang digunakan para pelaku cukup beragam.
“Sabu dan ganja didatangkan dari Bangkalan dan Medan untuk dijual eceran di Jombang dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per paket kecil.,” papar Bowo.
Sementara itu, barang bukti berupa ganja seberat lima kilogram hanya diantarkan kurir ke Malang, sedangkan pil LL dikirim dari Jakarta dalam jumlah besar lalu dijual Rp30 ribu per sepuluh butir.
Bowo juga menyebutkan, estimasi keuntungan dari penjualan tersebut mencapai lebih dari 400 jutaan.
Polres Jombang juga mengungkap latar belakang para tersangka yang beragam, mulai dari pedagang, karyawan swasta, buruh bangunan, hingga ojek online.
Identitas para pelaku di antaranya IS (36) asal Peterongan, FAM (24) dan AP (23) asal Sumobito, PON (47) asal Bareng, HAS (35) asal Jombang, AA (35) asal Gudo, RI (24) dan RA (26) asal Tunggorono Jombang, EZF (34) asal Kepanjen, WRD (23) dan MNN (22) asal Tembelang, MA (27) asal Jogoroto, serta NDP (26) asal Ngoro.
Selain fokus pada pengedar, polisi juga memperhatikan para pengguna.
“Mereka akan menjalani assessment bersama BNNP Jawa Timur untuk diarahkan ke panti rehabilitasi,” kata Bowo.
Para tersangka kini dijerat Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman berupa pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.(*)
Penulis : Apriani Alva
Editor : Nury






