JOMBANG, LintasDaerah.id – Seorang pria dengan kepala tertunduk saat dikeler petugas Polres Jombang. Dia kemudian dirilis petugas akibat ulahnya yang nekat mengaku-ngaku sebagai jaksa, lalu melakukan aksi tipu-tipu.
Pria tersebut adalah Dicky Firman Rizard (29), warga Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.
Ia ditangkap pada Minggu (4/5/2025) dini hari dalam operasi gabungan antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dan Polres Jombang.
Dicky diketahui menyamar sebagai jaksa Kejari Surabaya dan menjanjikan korban bisa diangkat sebagai pegawai di Kejari Surabaya dengan syarat membayar sejumlah uang.
“Kami pastikan, yang bersangkutan bukan bagian dari Kejaksaan. Ia menggunakan identitas palsu untuk menipu korban dan meminta bayaran Rp 50 juta,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Senin (5/5/2025).
“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Pelaku juga tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa,” Imbuhnya.
Modus Dicky terbilang rapi dan meyakinkan. Ia meminta pembayaran secara bertahap kepada korbannya dengan dalih bahwa uang jasa bisa dicicil.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, pelaku yang mengaku sebagai jaksa atau pegawai di Kejari Surabaya, berhasil memperdaya dua orang.
Kedua korban diminta membayar uang muka terlebih dahulu. Total, pelaku berhasil memperdaya korban sebesar Rp 32 juta..
“Pelaku menawarkan biaya rekrutmen Rp 50 juta. Uang muka sebesar Rp15 juta, itu pun diperbolehkan dicicil. Dalam kasus ini, korban pertama dan kedua masing-masing menyetor Rp 5 juta di awal, kemudian ditambah Rp 10 juta pada pertemuan selanjutnya,” jelas AKP Margono.
Setelah menerima uang, Dicky memberikan dokumen Surat Keputusan (SK) yang kemudian diketahui palsu, yang diedit dari situs resmi Kejari Surabaya.
Salah satu korban yang mulai curiga memutuskan untuk memverifikasi keabsahan dokumen tersebut ke Kejari Jombang dan Kejari Surabaya.
Dari hasil pengecekan itu, SK yang diberikan pelaku tidak pernah dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan.
“Pada saat pertemuan terakhir dengan pelaku, korban curiga. Nah, setelah dikonfirmasi dengan Kejaksaan ternyata surat itu tidak pernah dikeluarkan,” ungkap AKP Margono.
Dari situ, Kejari Jombang kemudian berkoordinasi dengan Polres Jombang untuk menangkap pelaku. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua lembar SK palsu dan satu bundel formulir pendaftaran rekrutmen.
“Kami juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios yang digunakan pelaku, serta ponsel yang berisi bukti komunikasi dengan korban,” tambah Margono.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji rekrutmen pegawai tanpa prosedur resmi.
“Jangan mudah percaya pada tawaran instan. Semua rekrutmen pegawai harus melalui mekanisme resmi dari pemerintah,” pesan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan.
Editor : Ny






