JOMBANG,LintasDaerah.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang memastikan proyek pembangunan area parkir khusus angkutan barang berjalan sesuai koridor regulasi ketat. Komitmen ini ditunjukkan dengan merampungkan dua dokumen penting, yakni Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Langkah tersebut ditempuh untuk menjamin fasilitas yang dibangun tidak hanya berfungsi optimal, tetapi juga meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem sekitar dan kelancaran arus lalu lintas.
Kepala Dishub Jombang, Sugianto, melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Yohan Kartika, menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen tersebut merupakan prasyarat mutlak.
“Dua dokumen utama, yakni UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) dan Andalalin (analisis dampak lalu lintas) sudah disiapkan sesuai ketentuan,’’ kata Kepala Dishub Jombang, Sugianto, melalui PPK proyek, Yohan Kartika, menekankan aspek keberlanjutan proyek.
Yohan menambahkan, dokumen UKL-UPL telah disidangkan.’’Hari ini untuk dokumen UKL-UPL sudah disidangkan di DLH,’’ imbuhnya.
Sementara dokumen Andalalin, kajian teknisnya juga sudah tuntas. Saat ini, prosesnya tinggal menunggu persetujuan administrasi.
’’Untuk dokumen Andalalin, kajian sudah selesai. Sekarang tinggal persetujuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menunggu proses administratif. Secara teknis sudah dibahas, sekarang tinggal administrasi itu saja,’’ terangnya.
Keberadaan dokumen UKL-UPL dan Andalalin ini tidak hanya penting pada tahap pembangunan, tetapi juga menjadi pedoman selama operasional area parkir.
’’Dokumen UKL-UPL dan Andalalin ini sebenarnya bukan hanya pada saat pembangunan, tapi juga ketika beroperasi,’’ ucapnya.
Hal ini dilakukan agar area parkir tidak menimbulkan gangguan lingkungan maupun gangguan lalu lintas.
’Sejumlah rekomendasi dan dokumen kita penuhi untuk memastikan fasilitas tersebut berfungsi tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar,’’ tegas Yohan.
Penyelesaian dua dokumen ini menjadi indikator keseriusan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam mengikuti kaidah perencanaan infrastruktur yang ditetapkan pemerintah pusat. Dokumen lingkungan menjadi acuan utama dalam mengelola potensi dampak lingkungan yang timbul dari aktivitas operasional area parkir.
UKL-UPL telah disusun sejak awal Oktober dan berhasil disidangkan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang pada Kamis (27/11). Penyelesaian ini menandakan kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Sementara itu, Andalalin adalah kajian teknis wajib untuk setiap pembangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan arus lalu lintas. Yohan menjelaskan, kajian teknis Andalalin sudah tuntas. Saat ini, dokumen tersebut sedang dalam proses menunggu persetujuan administratif dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta.
Persetujuan dari Kemenhub menjadi validasi bahwa desain tata ruang dan akses keluar-masuk area parkir tidak akan menambah titik konflik lalu lintas di jalur logistik utama yang melintasi Jombang.
Dengan dipenuhinya sejumlah rekomendasi dan dokumen tersebut, Dishub Jombang berharap area parkir ini dapat menertibkan parkir liar truk di bahu jalan, sekaligus berfungsi sebagai rest area yang terintegrasi tanpa menimbulkan gangguan signifikan pada lingkungan maupun lalu lintas di wilayah sekitarnya.
Penulis : R Wijaya
Editor : Nury






