Jombang Sahkan Dua Perda,Landasan Hukum Smart City dan Kerja Sama Daerah

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JOMBANG, LintasDaerah.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini dicapai dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Jombang, Senin (27/10/2025), dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Bupati.

Dua Ranperda yang disahkan adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City) dan Ranperda tentang Kerja Sama Daerah. Persetujuan ini menjadi langkah strategis yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jombang Tahun 2025-2029.

Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City) diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjawab tantangan perkotaan. Pendekatan yang diusung harus komprehensif, inklusif, efektif, dan efisien.

Baca Juga  Pengurus PPDI Jombang Dilantik, Bupati Warsubi: Jadilah Pelayan Masyarakat yang Jujur dan Amanah

“Konsep Smart City kami sepakati dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jombang,” ujar Bupati Jombang Warsubi.

IMG 20251101 WA0005

Pembentukan Perda ini bertujuan utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini akan dimaksimalkan dengan memanfaatkan potensi Perangkat Daerah serta menjadikan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagai faktor pendukung utama. Bupati Warsubi menekankan perlunya perencanaan yang matang agar program Smart City ini terukur dan konsisten dengan arah pembangunan daerah.

Sementara itu, Ranperda tentang Kerja Sama Daerah disepakati sebagai fondasi hukum penting untuk menjalin kolaborasi yang tertata dan akuntabel. Ruang lingkup kerja sama mencakup hubungan antar pemerintah daerah, dengan pihak ketiga, pemerintah daerah luar negeri, maupun lembaga lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga  Apel Rutin, Kadis Kominfo Jombang Tekankan Disiplin Kerja Pegawai

Bupati menyatakan, Perda ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan.
“Kerja sama yang dibangun harus memiliki arah yang jelas, terukur, dan membawa manfaat langsung bagi masyarakat,” tegasnya.

Kerja sama daerah diharapkan mampu menarik investasi, membangun infrastruktur kawasan industri, dan mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui kemitraan antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan komunitas.

Dengan disetujuinya kedua Ranperda ini, Pemkab Jombang bersama DPRD berkomitmen untuk segera mengambil langkah-langkah strategis dalam mengoptimalisasi pelaksanaannya, selaras dengan RPJMD 2025-2029.

“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, kami sepakat dan menyetujui kedua Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Bupati Warsubi.

Editor : Nury

Berita Terkait

Bansos 2026 Cair! 2.495 Warga Jombang Terima Bantuan Uang Tunai dan Beras
Akademisi Soroti Perbup Jombang tentang Seleksi Perangkat Desa, Dinilai Berpotensi Picu Konflik Sosial
Izin Forkopimda Rampung, 8 Desa di Jombang Siap Gelar KDAW
Sekda Jombang Kejar Pencairan Insentif RT/RW, Target Tuntas Sebelum 10 Maret
Pemkab Jombang dan Kejari Teken MoU Bidang Datun Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Lelang Jabatan di Pemkab Jombang Ditutup, Sekda Pastikan Tanpa Pungutan dan “Amplop Siluman”
Jombang Raih Penghargaan Nasional, Abah Warsubi Hadiahkan Umrah untuk 5 Pasukan Kebersihan
Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji: Pokir Harus Pro-Rakyat dan Transparan

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 09:28 WIB

Bansos 2026 Cair! 2.495 Warga Jombang Terima Bantuan Uang Tunai dan Beras

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:10 WIB

Akademisi Soroti Perbup Jombang tentang Seleksi Perangkat Desa, Dinilai Berpotensi Picu Konflik Sosial

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:52 WIB

Izin Forkopimda Rampung, 8 Desa di Jombang Siap Gelar KDAW

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:44 WIB

Sekda Jombang Kejar Pencairan Insentif RT/RW, Target Tuntas Sebelum 10 Maret

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:25 WIB

Pemkab Jombang dan Kejari Teken MoU Bidang Datun Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Berita Terbaru

Kondisi sebuah gudang rongsokan di Dusun Winong RT 03 RW 02, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Senin (16/3/2026) dini hari.

Peristiwa

Gudang Rongsokan di Johowinong Jombang Ludes Terbakar

Senin, 16 Mar 2026 - 15:51 WIB

Politik & Pemerintahan

Bansos 2026 Cair! 2.495 Warga Jombang Terima Bantuan Uang Tunai dan Beras

Senin, 16 Mar 2026 - 09:28 WIB