Jurnalis Gugat UU Pers ke MK, Tuntut Perlindungan dari Kriminalisasi

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

JAKARTA, LintasDaerah.id | Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai ketentuan dalam Pasal 8 yang berbunyi “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” tidak memberi kejelasan mengenai bentuk perlindungan tersebut.

“Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, tidak boleh berada dalam bayang-bayang kriminalisasi. Wartawan harus dilindungi oleh hukum,” kata Ketua Iwakum, Irfan Kamil, usai mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan gugatan berfokus pada tafsir perlindungan hukum yang dianggap kabur.

“Kalau kita lihat dalam penjelasannya, perlindungan hukum itu disebut jaminan dari pemerintah dan masyarakat. Ini maksudnya bagaimana? Apakah perlindungan terhadap pers, atau perlindungan dari pemerintah dan masyarakat? Itu kan tidak jelas,” ujar Viktor.

Menurut Viktor, uji materi ini menggunakan tiga batu uji dalam UUD 1945: Pasal 1 ayat 3 tentang negara hukum, Pasal 28 ayat 1 mengenai kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G ayat 1 tentang perlindungan diri. Ia menegaskan negara seharusnya menjamin wartawan dari ancaman kriminalisasi selama menjalankan kerja jurnalistik sesuai kode etik.

“Ketika wartawan bekerja, negara harus hadir melindungi mereka dari tindakan kriminalisasi. Jaminan perlindungan diri, kehormatan, dan martabat profesi wartawan wajib dijaga,” kata Viktor.(*)

Baca Juga:

Editor : Nury

Berita Terkait

Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran
Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan
Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!
Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan
Jelang Ramadan 2026, Polres Kediri Ringkus 26 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba
Konvoi Dini Hari di Janti Jombang Berencana Tawuran, Bawa Sajam Mirip Celurit dan Bondet
Kabur Lama Banget, Buron Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Akhirnya Tertangkap
Drama Pelarian Napi Nganjuk Berakhir di Tumpukan Jerami
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:17 WIB

Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:56 WIB

Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:03 WIB

Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:24 WIB

Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:17 WIB

Jelang Ramadan 2026, Polres Kediri Ringkus 26 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba

Berita Terbaru