JOMBANG, LintasDaerah.id – Proses penyusunan dan pengelolaan anggaran daerah sejatinya wajib mengacu pada regulasi yang berlaku, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Gubernur hingga Peraturan Daerah.
Hal ini untuk memastikan, anggaran digunakan secara tepat guna dan tidak terkesan “mengada-ada”, apalagi dijadikan alat mencari keuntungan terselubung.
Namun, dugaan penyimpangan mulai terendus di tubuh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Jombang. Berdasarkan hasil penelusuran media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ditemukan sejumlah indikasi kejanggalan dalam proyek penyusunan dokumen kajian dan masterplan, yang nilainya tidak sedikit.
Dugaan ini diperkuat dengan temuan yang terhimpun dari sistem data serta penelusuran lapangan.
Beberapa proyek kajian strategis yang sudah dibiayai ternyata tidak menunjukkan realisasi maupun pemanfaatan yang jelas di berberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Salah satu yang menjadi sorotan adalah kajian penyusunan sarana dan prasarana di tingkat kecamatan. Hingga kini, hasil kajian tersebut tidak diketahui manfaat dan peruntukannya. Padahal, secara administratif dan penganggran, dokumen tersebut telah selesai.
Dahsyatnya, paket pengadaan Penyusunan Masterplan Sentra PKL Jl. Ahmad Dahlan tidak sesuai dengan kondisi riil pembangunan yang dilaksanakan oleh OPD terkait.
Bukan hanya itu, paket pengadaan penyusunan dokumen Konsep Fasade Arsitektur Gapura Sentra IKM di Kecamatan Mojoagung dan Gudo telah diserahterimakan pada 25 November 2022, tetapi di lapangan realisasi pengerjaannya belum terlihat hingga saat ini.
Publik mempertanyakan, apakah produk dokumen tersebut sudah diserahkan ke OPD terkait?
Seharusnya sarana dan prasarana mengacu pada Detail Engineering Design (DED) yang sudah ada dalam perencanaan. Lalu jika terdapat kajian, manfaat dari hasilnya ditujukan kepada siapa?
Selain itu, dalam data BAPPEDA Jombang tersebut juga terdapat Dokumen Penyusunan Masterplan RTH (Ruang Terbuka Hijau) Kabupaten Jombang tahun 2022 dan 2025.
“Kami dari pihak LSM mendesak agar aparat pengawas internal pemerintah (APIP) turun tangan melakukan audit investigasi. Sudah seharusnya semua diungkap agar meminimalisir kemungkinan praktik manipulasi data dan potensi kerugian negara,” papar anggota LSM yang tidak bersedia disebut namanya.
Menurutnya, anggaran yang bersumber dari rakyat sudah seharusnya dipertanggungjawabkan.
“Publik berhak tahu dan memastikan, setiap rupiah dari APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tandasnya.(*)
Penulis : Apriani Alva
Editor : Nury






