KPK Periksa Dua Eks Menteri Jokowi: Nadiem dan Yaqut Soal Google Cloud dan Kuota Haji 2024

- Redaksi

Sabtu, 9 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK periksa Nadiem dan Yaqut.

KPK periksa Nadiem dan Yaqut.

JAKARTA, LintasDaeran.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan menteri di era Presiden Joko Widodo, Kamis (7/08/2025).

Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dimintai keterangan terkait penyelidikan pengadaan layanan Google Cloud.

Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, diperiksa dalam dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tahun 2024.

Nadiem tiba di Gedung Merah Putih KPK tanpa banyak bicara. Kepada awak media, ia hanya tersenyum dan mengatakan dirinya dalam keadaan sehat.

KPK mendalami peran Nadiem sebagai pucuk pimpinan dalam persetujuan pengadaan layanan Google Cloud yang nilainya sekitar Rp 400 miliar per tahun selama pandemi Covid-19.

Baca Juga  'Lapor Pak Kapolres' Bikin Polres Jombang Raih Pelayanan Publik Terbaik dari Kapolri

Layanan tersebut digunakan untuk mendukung pembelajaran daring dan terintegrasi dengan pengadaan Chromebook—dua proyek yang kini ditangani secara terpisah oleh KPK dan Kejaksaan Agung, namun dinilai saling berkaitan.

Berbeda dengan Nadiem, Yaqut sempat memberi keterangan singkat sebelum menjalani pemeriksaan. Ia menyatakan membawa Surat Keputusan pengangkatannya sebagai menteri dan siap memberikan penjelasan soal tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada 2024. Sesuai aturan, 92 persen kuota haji seharusnya dialokasikan untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Baca Juga  Jombang Jadi Pilot Project Digitalisasi Perizinan Tenaga Kesehatan Lewat MPPDN Versi Baru

Namun, pembagian yang dilakukan justru 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. Pola ini memicu dugaan pelanggaran hukum karena merugikan jemaah reguler dan menguntungkan pihak penyelenggara haji khusus.

KPK menegaskan, keterangan kedua mantan menteri ini penting untuk melengkapi proses penyelidikan. Meski belum ada penetapan tersangka, lembaga antirasuah tersebut mengisyaratkan bahwa kasus kuota haji berpotensi segera naik ke tahap penyidikan.(*)

Editor : Nury

Berita Terkait

Musrenbang RKPD 2027 di Gudo: Pemkab Jombang Kucurkan Rp1,2 Miliar per Kecamatan untuk Jalan dan PJU
SAH ! Yuliati Nugrahani Resmi Jadi Ketua Dekopinda Jombang Periode 2026-2030
Bupati Warsubi Launching ADD dan PDRD 2026, Tekankan Tata Kelola Desa yang Akuntabel
Bupati Jombang Warsubi Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda dalam Rapat Paripurna
Pemkab Jombang Ajukan Raperda Pengelolaan Aset Baru, Targetkan Peningkatan PAD dan Transparansi
Dukung Program Presiden, Kapolres Jombang Resmikan 3 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
Optimalkan Pendapatan Daerah, Bupati Jombang Resmi Distribusikan SPPT PBB-P2 Tahun 2026″
Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Wakapolres, Kabagops, hingga Kasat Lantas
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:29 WIB

Musrenbang RKPD 2027 di Gudo: Pemkab Jombang Kucurkan Rp1,2 Miliar per Kecamatan untuk Jalan dan PJU

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:12 WIB

SAH ! Yuliati Nugrahani Resmi Jadi Ketua Dekopinda Jombang Periode 2026-2030

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:55 WIB

Bupati Jombang Warsubi Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda dalam Rapat Paripurna

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:48 WIB

Pemkab Jombang Ajukan Raperda Pengelolaan Aset Baru, Targetkan Peningkatan PAD dan Transparansi

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:38 WIB

Dukung Program Presiden, Kapolres Jombang Resmikan 3 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

SAH ! Yuliati Nugrahani Resmi Jadi Ketua Dekopinda Jombang Periode 2026-2030

Selasa, 10 Feb 2026 - 20:12 WIB