JAKARTA, LintasDaeran.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan menteri di era Presiden Joko Widodo, Kamis (7/08/2025).
Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dimintai keterangan terkait penyelidikan pengadaan layanan Google Cloud.
Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, diperiksa dalam dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tahun 2024.
Nadiem tiba di Gedung Merah Putih KPK tanpa banyak bicara. Kepada awak media, ia hanya tersenyum dan mengatakan dirinya dalam keadaan sehat.
KPK mendalami peran Nadiem sebagai pucuk pimpinan dalam persetujuan pengadaan layanan Google Cloud yang nilainya sekitar Rp 400 miliar per tahun selama pandemi Covid-19.
Layanan tersebut digunakan untuk mendukung pembelajaran daring dan terintegrasi dengan pengadaan Chromebook—dua proyek yang kini ditangani secara terpisah oleh KPK dan Kejaksaan Agung, namun dinilai saling berkaitan.
Berbeda dengan Nadiem, Yaqut sempat memberi keterangan singkat sebelum menjalani pemeriksaan. Ia menyatakan membawa Surat Keputusan pengangkatannya sebagai menteri dan siap memberikan penjelasan soal tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada 2024. Sesuai aturan, 92 persen kuota haji seharusnya dialokasikan untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pembagian yang dilakukan justru 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. Pola ini memicu dugaan pelanggaran hukum karena merugikan jemaah reguler dan menguntungkan pihak penyelenggara haji khusus.
KPK menegaskan, keterangan kedua mantan menteri ini penting untuk melengkapi proses penyelidikan. Meski belum ada penetapan tersangka, lembaga antirasuah tersebut mengisyaratkan bahwa kasus kuota haji berpotensi segera naik ke tahap penyidikan.(*)
Editor : Nury






