Mulai 1 Maret 2026, Bocil Tidak Bisa Bebas Main Medsos Lagi? Kenali Aturan PP Tunas!

- Redaksi

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LintasDaerah.id – Era kebebasan tanpa batas bagi anak-anak di dunia digital segera berakhir. Pemerintah resmi memperkenalkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), sebuah regulasi baru yang bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2026.

​Kehadiran PP Tunas membawa perubahan signifikan pada cara anak-anak mengakses media sosial. Tidak ada lagi akses bebas tanpa pengawasan; setiap kategori usia kini memiliki batasan dan syarat yang ketat.

​Dalam aturan terbaru ini, pemerintah membagi syarat akses media sosial menjadi tiga kategori utama:

1. ​Usia di bawah 13 Tahun: Hanya diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah dan wajib mendapatkan izin dari orang tua.

2. ​Usia 13–15 Tahun: Diperbolehkan mengakses platform risiko sedang dengan syarat melampirkan izin tertulis.

3. ​Usia 16–17 Tahun: Dapat menggunakan media sosial umum, namun tetap berada di bawah skema perizinan yang berlaku.

​Tidak hanya menyasar pengguna, PP Tunas juga menuntut tanggung jawab besar dari penyedia platform media sosial. Perusahaan teknologi kini wajib menyediakan:

– ​Verifikasi Usia yang ketat bagi pendaftar.

– ​Filter Konten untuk menyaring hal-hal yang tidak layak bagi anak.

– ​Parental Control (Kontrol Orang Tua) yang mumpuni.

– ​Larangan Penggunaan Data Anak untuk kepentingan komersial atau iklan bertarget.

​Pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Bagi penyedia layanan atau pihak yang melanggar ketentuan PP Tunas, akan diberlakukan sanksi bertahap yang cukup berat. Dimulai dari peringatan tertulis, pemberian denda, hingga tindakan paling ekstrem yaitu pemblokiran total terhadap platform tersebut.

​Langkah ini diharapkan dapat menekan angka cyberbullying, paparan konten dewasa, hingga eksploitasi data pribadi anak di internet. Pastikan Anda sebagai orang tua mulai memahami aturan ini sebelum resmi diberlakukan tahun depan.

 

Lainnya:

Penulis : R Wijaya

Editor : Nury

Berita Terkait

Jombang dan Proyek “Simsalabim” yang Menguap
Mahar Tambang dan Retaknya Cermin Khittah: Belajar dari Keteguhan Kiai Masa Lalu
Gaji UMP 2026 Naik, Tapi Kenapa Rakyat Makin Susah? Terungkap: Kenaikan Upah Ternyata Hanya “Pereda Nyeri”
Tag :

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 15:33 WIB

Jombang dan Proyek “Simsalabim” yang Menguap

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:04 WIB

Mahar Tambang dan Retaknya Cermin Khittah: Belajar dari Keteguhan Kiai Masa Lalu

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:26 WIB

Gaji UMP 2026 Naik, Tapi Kenapa Rakyat Makin Susah? Terungkap: Kenaikan Upah Ternyata Hanya “Pereda Nyeri”

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:07 WIB

Mulai 1 Maret 2026, Bocil Tidak Bisa Bebas Main Medsos Lagi? Kenali Aturan PP Tunas!

Berita Terbaru