JOMBANG, LintasDaerah.id — Aturan terkait penggunaan sound horeg di Jombang akhirnya resmi disepakai bersama. Usai menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Jombang akhirnya menyepakai 15 peraturan yang digodog bersama Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Paguyuban Sound System Jombang.
Kesepakatan tentang sound horeg ini diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang, Selasa (29/07/2025).
Rapat dihadiri Bupati Jombang Warsubi, perwakilan Kapolres Jombang, dan Kodim 0814 Jombang. Dari unsur ulama, Ketua MUI Kabupaten Jombang KH. M. Afifuddin Dimyathi turut menyampaikan pandangan keagamaan yang menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai moral dalam penyelenggaraan hiburan rakyat.
Dari unsur ulama, Ketua MUI Kabupaten Jombang KH. M. Afifuddin Dimyathi turut menyampaikan pandangan keagamaan yang menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai moral dalam penyelenggaraan hiburan rakyat.
Sementara itu, Khoiman, Ketua Paguyuban Sound System Jombang, mewakili komunitas penggiat sound system menyatakan persetujuannya terhadap hasil kesepakatan yang telah dirumuskan bersama.
Berikut ini adalah 15 aturan resmi penggunaan sound horeg di Kabupaten Jombang dari hasil rapat yang ditetapkan bersama:
1. Panitia harus mendapatkan izin tertulis dari kepolisian, disertai rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah secara berjenjang dengan mempertimbangkan jumlah pengunjung dan diawali dengan rapat koordinasi sesuai tingkatannya.
2. Dilaksanakan di tempat lapang terbuka yang tidak dekat dengan permukiman padat penduduk, sehingga meminimalisir dampak kerusakan yang dapat diakibatkan oleh suara keras dari sound system.
3. Dalam hal kegiatan dilaksanakan keliling desa atau jalan, hiburan rakyat yang menggunakan sound system yang melebihi ambang batas kebisingan rata-rata 85 dB/10 menit harus mendapatkan persetujuan dari warga yang dilalui.
Kendaraan pengangkut sound system juga harus sesuai dengan kelas jalan. Jika melalui jalan protokol atau jalan provinsi, wajib mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
4. Kegiatan rakyat yang menggunakan sound system keliling hanya boleh berlangsung sampai pukul 22.00 WIB.
5. Penggunaan sound system dibatasi dengan dimensi lebar maksimal 3 meter dan tinggi maksimal 3,5 meter.
6. Apabila melewati fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik, sound system harus dimatikan dalam jarak 50 meter sebelum dan sesudah lokasi.
7. Tidak menyinggung atau mempertentangkan Suku, Ras, Agama, dan Golongan.
8. Tidak menampilkan aksi yang mengandung pornografi atau pornoaksi yang melanggar norma kesusilaan.
9. Dilarang disertai kegiatan mabuk, minum-minuman keras, membawa senjata tajam, barang terlarang lainnya, atau praktik perjudian.
10. Panitia tidak membunyikan sound system saat memasuki waktu salat atau ibadah keagamaan.
11. Dilarang merusak fasilitas umum, lingkungan, dan konstruksi bangunan di sekitar tempat kegiatan.
12. Kegiatan di lapangan terbuka tidak boleh melebihi rata-rata volume 100 dB/10 menit dengan puncak maksimal 120 dB/10 menit.
13. Kegiatan dengan sound system menetap hanya boleh berlangsung hingga pukul 23.00 WIB, kecuali pertunjukan wayang kulit dan ludruk.
14. Panitia bertanggung jawab atas kerugian material dan nonmaterial, gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan. Hal ini harus dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.
15. Jika panitia tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan, pihak berwenang berhak menghentikan jalannya kegiatan.
Semua poin tersebut telah disepakati dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir, serta dituangkan dalam berita acara resmi.
Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan, aturan ini dibuat bukan untuk membatasi hiburan rakyat, tetapi agar penyelenggaraan hiburan berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu ketenteraman warga.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kegiatan masyarakat yang menggunakan sound system tetap bisa dilaksanakan tanpa mengorbankan kenyamanan lingkungan sekitar, terutama di wilayah padat penduduk dan fasilitas umum.(*)
Penulis : Apriani Alva
Editor : Nury






