JAKARTA, LintasDaerah.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru atau menaikkan tarif pada 2026.
Kebijakan ini ditegaskan meskipun target pendapatan negara tahun depan naik signifikan.
“Pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru. Sering disampaikan seolah-olah upaya meningkatkan pendapatan itu dengan menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja virtual bersama DPD RI, Selasa (2/9/2025).
Berdasarkan RAPBN 2026, pendapatan negara dipatok naik 9,8 persen menjadi Rp 3.147,7 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan pajak ditargetkan Rp 2.357,7 triliun, tumbuh 13,5 persen.
Sri Mulyani menegaskan dukungan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap berlaku.
“UMKM dengan omzet sampai Rp 500 juta tidak ada PPh-nya, jadi mereka tidak membayar pajak. Kalau omzet di atas Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar, pajak finalnya hanya 0,5 persen. Ini pemihakan kepada UMKM, karena kalau PPh Badan tarifnya 22 persen,” jelasnya.
Selain UMKM, sektor pendidikan dan kesehatan juga tidak dikenakan pajak, begitu pula masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp 60 juta per tahun.
Demi mengejar target tanpa kebijakan baru, pemerintah fokus pada kepatuhan wajib pajak dan penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
“Transaksi digital harus sama perlakuannya dengan transaksi non-digital. Kami tingkatkan pengawasan agar lebih konsisten,” pungkas Sri Mulyani.(*)
Baca Juga:
- Kunjungan Arifatul Choiri Fauzi di Jombang: Sekolah Rakyat dan UPTD PPA Jadi Sorotan Perlindungan Anak
- Eks Lokalisasi Guyangan Nganjuk Dirazia, Petugas Gabungan Amankan Sejumlah Botol Miras
- 554 Potongan Tulang Belulang Tiara Disatukan, Jenazah Dimakamkan di Lamongan
Editor : Nury






