LintasDaerah.id — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers lahir sebagai tonggak reformasi, menjamin kemerdekaan pers dan membebaskan media dari kontrol kekuasaan. Namun, setelah 25 tahun berlalu, lanskap industri media telah berubah drastis. UU Pers kini tampak tertinggal, tak lagi mampu menjawab tantangan zaman yang bergerak cepat di bawah tekanan disrupsi digital dan tekanan ekonomi-politik.
Di tengah gelombang PHK massal, ancaman algoritma, serta tekanan iklan yang dikendalikan korporasi dan politik, pekerja media Indonesia terjerumus dalam status “precariat” — kelas pekerja tanpa jaminan, tanpa kontrak tetap, dan tanpa masa depan yang pasti. Ironisnya, UU Pers tidak memberi perlindungan kerja, jaminan sosial, ataupun upah layak bagi jurnalis. Mereka dijamin kebebasan menulis, namun tidak dijamin kehidupannya.
UU Pers terlalu idealis dalam menjamin kebebasan pers, namun minim mekanisme perlindungan struktural. Tidak ada regulasi yang mengatur hak-hak jurnalis freelance, tak ada sanksi bagi media yang membayar di bawah UMR, dan negara nyaris absen ketika redaksi demi redaksi terpaksa merumahkan wartawannya karena bangkrut.
Lebih miris lagi, 75 persen belanja iklan nasional kini diserap platform digital global seperti Meta dan Google, menyisakan remah-remah bagi media lokal. Dalam kondisi ini, UU Pers tidak punya solusi fiskal untuk menopang media independen, seperti skema media pluralism fund yang sudah lama diterapkan di negara demokratis lainnya.
Situasi makin diperparah oleh regulasi baru, seperti PP Nomor 28 Tahun 2024, yang membatasi iklan tembakau tanpa kompensasi bagi media. Kebijakan ini kian mempersempit ruang gerak media lokal yang bergantung pada sumber dana terbatas, tanpa adanya alternatif dukungan atau subsidi dari negara.
Akibatnya, media terpaksa tunduk pada kekuatan pasar, dan jurnalis dipaksa mengorbankan etika demi bertahan hidup. Industri media menjelma menjadi arena bisnis, bukan lagi pilar demokrasi. UU Pers seolah hanya menjadi payung kosong di tengah badai krisis jurnalisme.
Dalam konteks inilah, UU Pers perlu direvisi menyeluruh, bukan hanya untuk memperkuat kemerdekaan redaksi, tetapi juga untuk:
- Menjamin kesejahteraan pekerja media
- Menyesuaikan regulasi dengan ekosistem digital
- Menata ulang ekonomi politik media agar lebih adil dan demokratis
UU yang tidak menjamin pendapatan layak, relasi kerja yang adil, dan independensi redaksi dari intervensi pemilik modal, bukanlah payung hukum yang relevan. Jika negara terus membiarkan jurnalis dalam posisi “hidup segan, mati tak mampu”, maka kita bukan hanya menyaksikan kemunduran kualitas jurnalistik, tapi juga keruntuhan fungsi media sebagai kontrol sosial.
Kritik terhadap UU Pers bukan bentuk perlawanan terhadap kebebasan pers, tetapi justru demi menyelamatkan esensi kemerdekaan itu sendiri. Karena tanpa jaminan ekonomi, tak ada kebebasan yang bisa dipertahankan.
Editor : Nury






