JOMBANG, LintasDaerah.id – Tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel bukanlah produk instan. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, setiap Pemerintah Desa (Pemdes) wajib tunduk pada siklus tahunan yang presisi. Mulai dari fase perencanaan hingga eksekusi, setiap tahapan dirancang untuk memastikan pembangunan berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
”Pembangunan desa itu bukan sekadar menumpuk batu dan semen. Ini adalah upaya sistematis meningkatkan kualitas hidup warga melalui perencanaan partisipatif yang melibatkan semua elemen masyarakat,” tegas Soeartono, Ketua LPMK Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang, dalam sebuah diskusi hangat bersama tokoh masyarakat, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, kepatuhan terhadap kalender desa adalah kunci utama agar dana desa tidak menjadi bumerang hukum bagi perangkat desa. Berikut adalah panduan lengkap kalender kegiatan desa yang wajib dipahami:
Awal Tahun: Maraton Laporan Pertanggungjawaban (Januari – Maret)
Memasuki bulan Januari, Pemdes harus bergerak cepat menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa tahun sebelumnya.
”Maksimal akhir Januari, semua laporan semester akhir dan Peraturan Desa (Perdes) mengenai LPJ harus sudah rampung. Ini sesuai dengan instruksi Permendagri 113 Tahun 2014,” imbuh Soeartono.
Pada periode Februari hingga Maret, Kepala Desa mengemban kewajiban konstitusional untuk:
1. Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Bupati.
2. Menyerahkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan (LKPJ) tertulis kepada BPD.
3. Uji Transparansi: Mengumumkan hasil kerja melalui media informasi yang dapat diakses publik dengan mudah.
Tengah Tahun: Eksekusi Lapangan & Penyaluran Dana (April – Juni)
Bulan April hingga Mei menjadi masa krusial bagi alat berat dan pekerja di lapangan. Memasuki Juni, desa menghadapi dua agenda besar sekaligus:
– Sisi Pelaksanaan: BPD wajib menggelar musyawarah desa guna memantau progres Pelaksana Kegiatan (PK).
– Sisi Perencanaan: Kick-off rencana pembangunan tahun berikutnya resmi dimulai. “Jangan sampai terlewat, BPD wajib menyelenggarakan musyawarah Desa paling lambat akhir Juni,” jelas regulasi tersebut.
Semester Kedua: Kunci Pagu Indikatif & RKP Desa (Juli – September)
Bulan Juli adalah garis start bagi Pemdes untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa sembari menunggu “lampu hijau” Pagu Indikatif dari Pemerintah Kabupaten/Kota.
Puncaknya di bulan September, RKP Desa harus sudah ditetapkan melalui Peraturan Desa. “September itu harga mati. Ini payung hukum agar program tahun depan tidak liar dan memiliki dasar anggaran yang kuat,” kata Soeartono mengingatkan.
Akhir Tahun: Ketok Palu & Evaluasi Total (Oktober – Desember)
Intensitas kerja mencapai titik tertinggi di kuartal terakhir:
– Oktober: Rancangan Perdes APBDesa wajib disepakati Kepala Desa dan BPD.
– Desember: Bulan penentuan. Selain penetapan APBDesa, Kepala Desa harus menyetorkan Daftar Usulan RKP Desa (DU RKP) ke Bupati melalui Camat sebagai amunisi Musrenbang tingkat kabupaten.
Disiplin Progres adalah Harga Mati
Menutup penjelasannya, Soeartono memberikan catatan kritis terkait progres kegiatan desa. Ia menekankan bahwa pembangunan tidak boleh hanya menumpuk di akhir tahun.
”Kami mengimbau seluruh perangkat desa untuk disiplin mengikuti timeline ini. Seringkali masalah muncul karena pekerjaan menumpuk di bulan Desember. Jika kita patuh pada kalender ini, audit infrastruktur dari tahap 60%, 40%, hingga 100% akan berjalan mulus. Kami ingin memastikan setiap rupiah Dana Desa benar-benar menjadi manfaat nyata, bukan sekadar angka di atas kertas,” tutupnya tegas.
Dengan mengikuti ritme kalender sakti ini, Pemerintah Desa tidak hanya menggugurkan kewajiban administrasi, tetapi benar-benar mewujudkan desa yang mandiri, berkelanjutan, dan tepat sasaran.
Apakah pembangunan di desa Anda sudah sesuai jadwal?
Pantau terus progresnya dan pastikan aspirasi Anda terserap dalam Musdes Juni mendatang!
Baca Juga:
- Janji Bupati Jombang Warsubi Usai Raperda Pajak Dibedah dan Retribusi Daerah Diumumkan
- Tiba di Turki, Presiden Prabowo Subianto Disambut Hangat Presiden Erdogan
- Polri Bantah Isu Tujuh Anggota Brimob Palsu dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojol
Penulis : R Wijaya
Editor : Nury






