JOMBANG, LintasDaerah.id – Meninggalnya pria berinisial LH (46) dengan kondisi membusuk di sebuah rumah kontrakan Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang, akhirnya terungkap.
Pria pengusaha mebel itu, dibunuh FP (47) warga Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben Jombang, yang tak lain adalah istri siri korban. Korban diracun, kemudian dipukul pakai balok kayu. Selanjutnya, FP menusuk dada korban.
Ungkap kasus pembunuhan ini, kemudian dirilis Satreskrim Polres Jombang, Kamis (266/2025) siang. Tersangka FP pun juga dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono mengatakan, peristiwa pembunuhan terjadi pada 14 Mei 2025 lalu.
Kemudian, jasad korban baru ditemukan pada Rabu 25 Juni 2025 atau sekitar 40 hari kemudian, setelah FP menyerahkan diri ke Polres Jombang dan mengakui semua perbuatannya.
Menurut AKP Margono, FP telah merencanakan pembunuhan secara matang. Ia membeli racun tikus jenis potasium pada Minggu 11 Mei 2025.
Kemudian, pada Selasa 13 Mei 2025, dia mencampurkan empat butir ke dalam botol minum yang biasa digunakan korban. Botol itu kemudian diletakkan seperti biasa di dapur.
“Saat korban meminum air dari botol tersebut, korban mulai menunjukkan gejala keracunan. FP kemudian menghubungi seorang saksi untuk membantu memindahkan korban dari dapur ke kamar karena tubuh korban sudah lemas,” terang AKP Margono.
Setelah saksi meninggalkan rumah, FP melanjutkan aksinya. Ia memukul korban dengan balok kayu dan menusuknya pada bagian bawah dada menggunakan pisau dapur.
Dari hasil autopsi, kata AKP Margono, ditemukan luka memar di kepala dan wajah akibat benda tumpul, serta dua luka tusukan di dada kanan.
Setelah korban dipastikan meninggal, jasadnya ditutup dengan selimut, karpet, dan bantal untuk meredam bau.
Selama sekitar seminggu, FP masih tinggal di rumah kontrakan tersebut, sebelum akhirnya pindah ke rumah saudaranya di wilayah Kesamben.
“Selama itu, FP sempat menjual seluruh perabotan rumah dan rutin kembali ke kontrakan untuk memantau situasi. Kepada tetangga, ia berdalih bahwa bau busuk berasal dari bangkai tikus,” beber AKP Margono.
Sedangkan kepada pihak keluarga korban, FP juga berbohong ketika ada yang menanyakan keberadaan korban. FP mengatakan jika LH sedang bekerja di Palembang. Hal itu dia lakukan agar keluarga korban tidak curiga.
Selain itu, terungkap juga kalau FP akhirnya nekat menghabisi nyawa suaminya itu. Dikatakannya, FP berbuat keji lantaran tidak tahan dengan prilaku korban yang kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga selama bertahun-tahun.
“Mereka menikah siri sejak 2014. Menurut FP, LH kerap melakukan kekerasan fisik dan verbal. FP mengaku sabar bertahun-tahun, tapi akhirnya tak sanggup lagi menahan sakit hati,” ungkap AKP Margono.
Kini, pihak kepolisian masih menunggu hasil laboratorium forensik terkait kandungan racun dalam tubuh korban untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Motifnya sudah jelas. Barang bukti sudah kami amankan, termasuk racun, pisau, dan balok kayu. Kami tegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh,” tegas AKP Margono.
Atas perbuatannya, FP dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (*)
Lainnya:
- Mogok di Perlintasan, Mobil Picu Tabrakan Maut KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, 4 Tewas
- Viral Komplain Pelayanan, RS Airlangga Jombang Akui Kendala dan Minta Maaf
- Skandal Mafia Tanah Depok Diselidiki! Polda Metro Jaya Kunci Lahan Sengketa di Sawangan
Penulis : Apriani Alva
Editor : Nury






