JOMBANG, LintasDaerah.id – Bupati Jombang Warsubi didampingi Wakil Bupati Salmanuddin, Sekdakab Jombang Agus Purnomo, serta jajaran DPRD Jombang, turun langsung menjawab keresahan warga terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pertemuan dengan warga digelar di Kebonrojo, Jombang, Selasa (2/9/2025) sore.
Persoalan mengenai PBB-P2 telah dibahas sejak dua bulan lalu bersama DPRD Jombang. Hasilnya, pada 13 Agustus 2025, Bupati Warsubi menandatangani kesepakatan bersama DPRD yang berisi komitmen menurunkan PBB-P2 mulai tahun 2026.
“Telah kami tandatangani bersama bahwa PBB-P2 Jombang tahun 2026 akan kami turunkan, dan pasti kami turunkan,” tegas Bupati Warsubi yang disambut tepuk tangan warga.
Adapun pendapatan daerah dari PBB-P2 tahun 2025 yang semula sebesar Rp43.156.795.606, dipastikan akan turun menjadi Rp28.346.828.967 pada tahun 2026.
Selain itu, Bupati Warsubi juga membuka ruang bagi masyarakat yang keberatan dengan PBB-P2 2025. Warga dipersilakan mengajukan keberatan melalui kepala desa masing-masing.
“Pak kepala desa akan mendata warga yang keberatan untuk kemudian disampaikan ke Bapenda Jombang. Bapenda wajib menindaklanjuti keberatan itu,” jelasnya.
Warsubi menegaskan, kebijakan ini diambil demi kesejahteraan masyarakat Jombang. Ia memastikan tidak akan ada kebijakan yang justru memberatkan warganya.(*)