JOMBANG,LintasDaerah.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang mulai menggodok secara serius Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi. Pembahasan ini difokuskan pada peningkatan kualitas bangunan sekaligus penguatan sumber daya manusia (SDM) di sektor konstruksi.
Langkah tersebut diwujudkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta kalangan akademisi, Rabu (15/4/2026).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif.
“Raperda ini bukan formalitas. Kita ingin standar jasa konstruksi yang jelas, detail, dan benar-benar mengacu pada aturan nasional, terutama dalam pemenuhan persyaratan teknis,” ujarnya.

Menurutnya, standar tersebut harus mampu menjamin kualitas hasil pembangunan, bukan hanya memenuhi kategori administratif semata.
Selain itu, DPRD juga memberi perhatian serius pada aspek pengawasan. Evaluasi terhadap sejumlah proyek pembangunan pada tahun 2021 menjadi dasar penting dalam merumuskan sistem pengawasan yang lebih ketat.
“Kita belajar dari pengalaman sebelumnya. Pengawasan harus lebih terukur agar potensi kegagalan bangunan bisa dicegah sejak awal,” kata Kartiyono.
Keterlibatan akademisi dalam pembahasan ini turut memperkaya substansi regulasi. Mereka menilai langkah DPRD yang membuka ruang partisipasi publik sebagai upaya positif dalam menghasilkan kebijakan yang komprehensif.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah pentingnya peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Akademisi mendorong adanya regulasi yang memperkuat pelatihan dan sertifikasi bagi pekerja lokal.
“Peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi menjadi hal penting agar mampu bersaing dan menjawab kebutuhan pembangunan ke depan,” tegas Kartiyono.
Dengan SDM yang berkualitas, diharapkan hasil pembangunan di Kabupaten Jombang semakin optimal sekaligus meningkatkan daya saing tenaga kerja daerah di tingkat nasional.
Di akhir rapat, pimpinan sidang meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi jasa konstruksi dan perangkat daerah, untuk memberikan masukan secara bertahap.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk masukan agar Raperda ini benar-benar matang sebelum ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya.
DPRD Jombang berharap regulasi ini nantinya menjadi payung hukum yang kuat dalam menciptakan pembangunan yang tertib, transparan, dan berkualitas tinggi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor konstruksi yang lebih profesional.
Baca Juga:
- Tragedi "Femisida" Nurminah: Hilang 12 Hari, Ditemukan Terkubur di Septic Tank Rumah Kekasih
- 7 Lokasi Terbaik Saksikan Gerhana Bulan Termasuk di Jombang Jawa Timur, Fenomena Blood Mood Patut Ditonton!
- Polres Jombang Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Lewat Bakti Religi Aksi Bersih Tempat Ibadah
Editor : Nury






