JOMBANG, LintasDaerah.id – Mekanisme seleksi perangkat desa di Kabupaten Jombang dinilai berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak dilaksanakan secara transparan dan objektif. Sejumlah kalangan menilai regulasi yang berlaku masih membuka ruang subjektivitas dalam proses penentuan hasil akhir seleksi.
Akademisi dan pakar hukum, Dr. Sholikin Ruslie, S.H, M.H, dalam bincang-bincang sebagai narasumber (tjorong raktjat), menegaskan bahwa persoalan seleksi perangkat desa tidak hanya menyangkut aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga menyentuh stabilitas sosial di tingkat desa.
Menurutnya, proses seleksi yang tidak transparan dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
“Ketika masyarakat menilai proses seleksi tidak objektif, kecurigaan akan muncul. Jika dibiarkan, kondisi ini bisa memicu konflik sosial di desa,” kata Sholikin, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk menjaga objektivitas seleksi perangkat desa. Sistem ini dinilai mampu meminimalisasi manipulasi nilai karena hasil ujian ditentukan langsung oleh sistem komputer.
Namun, Sholikin menilai efektivitas sistem tersebut dapat melemah apabila regulasi daerah masih memberi ruang diskresi yang terlalu besar dalam penentuan hasil akhir seleksi.
Menurutnya, kewenangan kepala desa memberikan nilai tambahan melalui proses wawancara dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak diatur secara ketat.
“Jika nilai CAT sudah objektif tetapi masih bisa dipengaruhi penilaian subjektif, maka integritas seleksi akan dipertanyakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menyoroti Perbup Jombang Nomor 18 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 15 Tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Menurutnya, regulasi tersebut memberi kewenangan cukup besar kepada kepala desa dalam menentukan kelulusan calon perangkat desa.
Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan persepsi publik bahwa hasil seleksi tidak sepenuhnya ditentukan oleh nilai ujian.
“Calon dengan nilai CAT tinggi bisa saja gagal jika nilai subjektif kepala desa rendah. Situasi seperti ini berpotensi menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” kata Sholikin.
Ia menilai pemerintah daerah perlu segera melakukan evaluasi terhadap regulasi tersebut agar proses seleksi perangkat desa benar-benar berjalan transparan dan akuntabel.
“Revisi Perbup penting untuk menutup celah yang bisa menimbulkan konflik sosial di desa,” tegasnya.
Menurutnya, perangkat desa merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat sehingga proses rekrutmennya harus benar-benar bersih dan berbasis kompetensi.
“Jika perangkat desa dipilih secara objektif, masyarakat akan percaya pada pemerintah desa dan pembangunan desa bisa berjalan lebih baik,” ujarnya.
Sholikin juga mengingatkan bahwa konflik sosial akibat seleksi perangkat desa bukan hal baru di berbagai daerah. Karena itu, pembenahan regulasi menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas sosial di tingkat desa.
“Desa adalah ruang hidup masyarakat. Jika proses seleksi perangkat desa menimbulkan kecurigaan, dampaknya bisa meluas ke hubungan sosial antarwarga,” katanya.
Ia pun mendorong pemerintah daerah segera melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati agar sistem seleksi perangkat desa benar-benar mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Lainnya:
- Bukan karena Kritik Sekolah, Pemkab Jombang Ungkap Alasan Pemecatan Guru PNS Yogi
- Prestasi Gemilang! Jombang Masuk Top 4 Nasional EPPD 2025
- HUT Otonomi Daerah ke-30: Jombang Tancap Gas Sinkronkan Program Pusat-Daerah
Editor : Nury






