Akademisi Soroti Perbup Jombang tentang Seleksi Perangkat Desa, Dinilai Berpotensi Picu Konflik Sosial

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JOMBANG, LintasDaerah.id – Mekanisme seleksi perangkat desa di Kabupaten Jombang dinilai berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak dilaksanakan secara transparan dan objektif. Sejumlah kalangan menilai regulasi yang berlaku masih membuka ruang subjektivitas dalam proses penentuan hasil akhir seleksi.

Akademisi dan pakar hukum, Dr. Sholikin Ruslie, S.H, M.H, dalam bincang-bincang sebagai narasumber (tjorong raktjat), menegaskan bahwa persoalan seleksi perangkat desa tidak hanya menyangkut aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga menyentuh stabilitas sosial di tingkat desa.

Menurutnya, proses seleksi yang tidak transparan dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

“Ketika masyarakat menilai proses seleksi tidak objektif, kecurigaan akan muncul. Jika dibiarkan, kondisi ini bisa memicu konflik sosial di desa,” kata Sholikin, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk menjaga objektivitas seleksi perangkat desa. Sistem ini dinilai mampu meminimalisasi manipulasi nilai karena hasil ujian ditentukan langsung oleh sistem komputer.

Namun, Sholikin menilai efektivitas sistem tersebut dapat melemah apabila regulasi daerah masih memberi ruang diskresi yang terlalu besar dalam penentuan hasil akhir seleksi.

Menurutnya, kewenangan kepala desa memberikan nilai tambahan melalui proses wawancara dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak diatur secara ketat.

“Jika nilai CAT sudah objektif tetapi masih bisa dipengaruhi penilaian subjektif, maka integritas seleksi akan dipertanyakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia menyoroti Perbup Jombang Nomor 18 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 15 Tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Menurutnya, regulasi tersebut memberi kewenangan cukup besar kepada kepala desa dalam menentukan kelulusan calon perangkat desa.

Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan persepsi publik bahwa hasil seleksi tidak sepenuhnya ditentukan oleh nilai ujian.

“Calon dengan nilai CAT tinggi bisa saja gagal jika nilai subjektif kepala desa rendah. Situasi seperti ini berpotensi menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” kata Sholikin.

Ia menilai pemerintah daerah perlu segera melakukan evaluasi terhadap regulasi tersebut agar proses seleksi perangkat desa benar-benar berjalan transparan dan akuntabel.

“Revisi Perbup penting untuk menutup celah yang bisa menimbulkan konflik sosial di desa,” tegasnya.

Menurutnya, perangkat desa merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat sehingga proses rekrutmennya harus benar-benar bersih dan berbasis kompetensi.

“Jika perangkat desa dipilih secara objektif, masyarakat akan percaya pada pemerintah desa dan pembangunan desa bisa berjalan lebih baik,” ujarnya.

Sholikin juga mengingatkan bahwa konflik sosial akibat seleksi perangkat desa bukan hal baru di berbagai daerah. Karena itu, pembenahan regulasi menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas sosial di tingkat desa.

“Desa adalah ruang hidup masyarakat. Jika proses seleksi perangkat desa menimbulkan kecurigaan, dampaknya bisa meluas ke hubungan sosial antarwarga,” katanya.

Ia pun mendorong pemerintah daerah segera melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati agar sistem seleksi perangkat desa benar-benar mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Lainnya:

Editor : Nury

Berita Terkait

Bukan karena Kritik Sekolah, Pemkab Jombang Ungkap Alasan Pemecatan Guru PNS Yogi
Prestasi Gemilang! Jombang Masuk Top 4 Nasional EPPD 2025
HUT Otonomi Daerah ke-30: Jombang Tancap Gas Sinkronkan Program Pusat-Daerah
Forkopimcam Mojoagung Sidak Dapur MBG, Garuda Nusantara Lestari: “Gizi Anak Bangsa Adalah Harga Mati!
Program PK-RTLH Jombang 2026: 61 Rumah Direvitalisasi dengan Anggaran Rp 2,045 Miliar
DPRD Jombang Matangkan Raperda Jasa Konstruksi, Tekankan Kualitas Bangunan dan SDM
Menko Pangan dan Bupati Warsubi Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Jombang, Targetkan Pemerataan ke Sekolah Agama
3 Bupati Kompak! Flyover Mengkreng Segera Dibahas, Solusi Macet Parah di Jatim

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:01 WIB

Bukan karena Kritik Sekolah, Pemkab Jombang Ungkap Alasan Pemecatan Guru PNS Yogi

Senin, 27 April 2026 - 22:25 WIB

Prestasi Gemilang! Jombang Masuk Top 4 Nasional EPPD 2025

Senin, 27 April 2026 - 22:19 WIB

HUT Otonomi Daerah ke-30: Jombang Tancap Gas Sinkronkan Program Pusat-Daerah

Selasa, 21 April 2026 - 20:03 WIB

Forkopimcam Mojoagung Sidak Dapur MBG, Garuda Nusantara Lestari: “Gizi Anak Bangsa Adalah Harga Mati!

Jumat, 17 April 2026 - 04:26 WIB

Program PK-RTLH Jombang 2026: 61 Rumah Direvitalisasi dengan Anggaran Rp 2,045 Miliar

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Bukan karena Kritik Sekolah, Pemkab Jombang Ungkap Alasan Pemecatan Guru PNS Yogi

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:01 WIB

Politik & Pemerintahan

Prestasi Gemilang! Jombang Masuk Top 4 Nasional EPPD 2025

Senin, 27 Apr 2026 - 22:25 WIB

Politik & Pemerintahan

HUT Otonomi Daerah ke-30: Jombang Tancap Gas Sinkronkan Program Pusat-Daerah

Senin, 27 Apr 2026 - 22:19 WIB

Pendidikan & Budaya

MTQ ke-32 Jombang Resmi Dibuka, Ratusan Qari-Qariah Siap Syiar Al-Qur’an

Senin, 27 Apr 2026 - 22:14 WIB