Peristiwa

Ditemani Wanita, Oknum Kades di Bawean Gresik Diamankan Polisi Saat Pesta Sabu-sabu

×

Ditemani Wanita, Oknum Kades di Bawean Gresik Diamankan Polisi Saat Pesta Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini
Oknum Kades di Pulau Bawean berinisial AA (kanan) dan SM saat diamankan polisi usai digerebek sedang asyik pesta sabu-sabu.

GRESIK, LintasDaerah.id = Seorang oknum kepala desa (Kades) di Pulau Bawean Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian ketika asyik pesta narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial AA (53), yang diketahui menjabat sebagai Kades Balikterus, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik.

Ia ditangkap bersama seorang warga lain berinisial SM (49) di sebuah rumah di Desa Tambak, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik.

Lebih mengejutkan lagi, saat penggerebekan berlangsung, keduanya sedang pesta sabu bersama seorang perempuan berinisial SN (34) yang juga berasal dari Kecamatan Tambak.

Baca Juga  Kodim 0830 Surabaya Gelar Latihan Penanggulangan Bencana

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah SM. Polisi dari Polsek Tambak langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penggerebekan pada Kamis malam.

Saat penggerebekan, polisi mendapati ketiga orang itu tengah berada di dalam kamar dengan alat isap sabu-sabu (bong) dan barang bukti narkotika lainnya.

Dalam penggeledahan lebih lanjut, polisi menemukan 1 klip berisi sisa sabu-sabu, 1 buah botol plastik yang dimodifikasi sebagai alat isap, 1 sedotan kecil berfungsi sebagai sekop, dan dompet kaca berisi perlengkapan isap sabu yang ditemukan di dalam kendaraan milik salah satu pelaku

Baca Juga  Pemkab Jombang Gelar Karnaval Mobil Hias Hasil Bumi, Panggung Potensi Produk Lokal

Kasus ini kini ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik. Menurut keterangan Ps Kasat Reskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto, pihaknya telah menerima pelimpahan kasus dari jajaran Polsek Tambak.

“Benar, ada penangkapan terkait narkoba di wilayah Pulau Bawean. Namun untuk saat ini kami belum bisa merilis identitas lengkap para pelaku karena proses pemeriksaan masih berjalan,” ujar Iptu Joko, Jumat (23/5/2025).

Ia menambahkan, para tersangka telah diberangkatkan menggunakan kapal dari Bawean menuju daratan Gresik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Gresik.

Baca Juga  Adu Banteng Pikap dan Motor di Simpang Penarip Mojokerto, Lima Orang Dilarikan ke RS

“Saat ini mereka masih dalam perjalanan laut menuju Polres. Setelah tiba, akan langsung kami periksa dan lakukan pendalaman,” tegasnya.

Setelah tiba di Mapolres Gresik, AA dan rekan-rekannya akan menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine, penyidikan intensif, dan pengembangan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Jika terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *