JOMBANG, LintasDaerah.id – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jombang dan seorang ajudan Bupati Jombang kini menjadi sorotan. Keduanya dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan kasus pemerasan dan perampasan aset milik warga.
Laporan tersebut diajukan Sutopo, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang, pada Rabu (25/5/2026). Terlapor diketahui berinisial An yang disebut merupakan oknum PNS Disdukcapil Jombang dan Al yang merupakan ajudan Bupati Jombang.
Kasus ini disebut bermula dari persoalan yang menimpa menantu korban berinisial Pu, mantan pegawai toko kelontong di Desa Sumberjo. Pu diduga sempat mengalami penculikan yang dilakukan oleh oknum yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik toko tempatnya bekerja.
Di tengah persoalan tersebut, Sutopo mengaku justru diminta menyerahkan sejumlah aset berharga meski tidak mengetahui pokok persoalan yang sebenarnya.
Kuasa hukum korban, Faris Trihatmoyo dari Faris and Partner’s, menyebut kliennya mengalami tekanan hingga akhirnya menyerahkan beberapa aset.
“Klien kami diminta menyerahkan SHM sebagai bentuk penyelesaian masalah yang sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan dirinya,” ujar Faris usai mendampingi pelaporan di Satreskrim Polres Jombang.
Aset yang diduga diminta dalam perkara tersebut antara lain Sertifikat Hak Milik (SHM), kendaraan bermotor, hingga sejumlah perhiasan.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik lantaran menyeret nama aparatur pemerintahan di Kabupaten Jombang.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono, membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan tersebut. Polisi saat ini masih melakukan proses penyelidikan awal.
“Laporannya sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Rendro, Selasa (26/5/2026).
Jika terbukti bersalah, kedua terlapor dapat dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan perampasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp200 juta. (*)
Editor : Nury













Komentar