SURABAYA, LintasDaerah.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim tahun 2017.
Dua tersangka tersebut yakni Hudiyono, yang kala itu menjabat Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta JT selaku pengendali penyedia barang (beneficial owner).
“Betul penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menahan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Jawa Timur. Kami langsung menahan keduanya setelah menemukan barang bukti yang cukup,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Selasa (26/8/2025).
Selama proses penyidikan, Kejati telah memeriksa 139 saksi, menggeledah sejumlah lokasi, serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti. Dari hasil pendalaman, diketahui pada tahun anggaran 2017, Dindik Jatim mengalokasikan lebih dari Rp186 miliar untuk berbagai pos belanja, termasuk belanja pegawai, hibah, dan belanja modal alat/konstruksi.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, Saiful Rachman (SR), disebut mempertemukan JT dengan Hudiyono. Dalam pertemuan tersebut, SR menyampaikan bahwa JT akan mengendalikan pelaksanaan kegiatan. Hudiyono bersama JT kemudian merekayasa proses pengadaan, dengan cara JT menyiapkan harga barang sebagai dasar Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Namun, jenis dan spesifikasi barang tidak ditentukan berdasarkan analisis kebutuhan sekolah, melainkan berasal dari stok barang yang dimiliki JT. “Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang, tetapi sudah dikondisikan sehingga perusahaan di bawah kendali JT menjadi pemenang. Akibatnya, barang yang disalurkan ke sekolah tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan,” jelas Windhu.
Adapun barang hibah maupun belanja modal disalurkan dalam tiga tahap, melibatkan 44 SMK swasta berdasarkan SK Gubernur Jatim serta 61 SMK negeri sesuai SK Kepala Dindik Jatim. Dari hasil temuan sementara, tindakan kedua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp179,975 miliar. Nilai tersebut masih menunggu perhitungan final Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim.
Dalam kasus lain yang masih terkait, Kejati juga mengungkap pengadaan alat kesenian untuk SMK swasta tahun 2017 dengan nilai anggaran Rp65 miliar. Faktanya, setiap sekolah seharusnya menerima fasilitas senilai Rp2,6 miliar, namun yang diterima hanya sekitar Rp2 juta.
Demi kepentingan penyidikan, Hudiyono dan JT ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Print-1527/M.5/Fd.2/08/2025 dan Print-1528/M.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025. Keduanya akan mendekam di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari, hingga 14 September 2025.(*)
Editor : Nury






