Sudewo di Ujung Tanduk, Warga Pati Kembali Gelar Aksi Demo 25 Agustus, DPRD Bergegas

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pati Sudewo dan Istrinya Atik Kusdarwati. (Foto: Instagram @pemkabpati_)

Bupati Pati Sudewo dan Istrinya Atik Kusdarwati. (Foto: Instagram @pemkabpati_)

JAKARTA, LintasDaerah.id – Rencana demonstrasi besar-besaran kembali bergulir di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sejumlah unggahan di media sosial menyebut ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati akan turun ke jalan pada 25 Agustus 2025, melanjutkan protes serupa yang meledak pada 13 Agustus lalu.

Tuntutan mereka sama, yaitu mendesak Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya. Kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dianggap mencekik warga menjadi pemicu utama.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta masyarakat tidak anarkis dalam menyalurkan aspirasi. Ia menegaskan mekanisme politik sudah berjalan di DPRD Pati.

“Pansus hak angket sudah dibentuk. Biarkan proses berjalan. Jangan sampai aksi berubah jadi anarkis,” kata Tito di Senayan, Senin, 18 Agustus 2025.

Hak angket itu, jika memenuhi syarat, bisa berujung pada pemakzulan. Tito mencontohkan kasus di Jember beberapa tahun lalu, ketika DPRD mengajukan pemberhentian bupati kepada Mahkamah Agung.

“Pemerintahan tetap berjalan, sambil menunggu putusan,” ujarnya.

Tito juga mempersilakan Sudewo membuka komunikasi langsung dengan masyarakat, “Silakan saja, dengan cara yang lebih santun.”

Baca Juga  Tangisan Pecah, Jenazah Affan Kurniawan Korban Mobil Rantis Brimob Tiba di Rumah Duka Dikawal Ratusan Ojol

Persoalan bermula dari kebijakan penyesuaian NJOP dan PBB yang ditandatangani Sudewo awal 2025. Kenaikan tarif di atas 250 persen di sejumlah wilayah memicu protes petani, pedagang, hingga pemilik rumah sederhana. Mereka menilai kebijakan itu tidak memperhitungkan daya beli masyarakat pasca-pandemi dan fluktuasi harga beras.

Kementerian Dalam Negeri mengaku sudah merespons dengan mengeluarkan Surat Edaran. Isinya, kepala daerah diminta menyesuaikan tarif dengan kemampuan ekonomi warga serta melakukan komunikasi publik sebelum kebijakan diberlakukan. “Saya sudah instruksikan agar kebijakan tidak membebani masyarakat,” kata Tito.

Di Pati, desakan publik memaksa DPRD bergerak cepat. Dalam rapat paripurna, mayoritas fraksi menyetujui pembentukan Panitia Khusus Hak Angket. Pansus ini akan memeriksa dugaan pelanggaran tata kelola dalam kebijakan pajak daerah serta keputusan lain yang dinilai merugikan masyarakat.

Seorang anggota DPRD Pati yang enggan disebutkan namanya mengatakan, langkah ini bukan semata-mata tekanan massa. “Ada indikasi prosedur penetapan NJOP tidak melalui kajian sosial ekonomi yang memadai,” ujarnya.

Jika rekomendasi pansus mengarah ke pemakzulan, DPRD akan mengajukan usulan resmi ke Mahkamah Agung melalui Menteri Dalam Negeri. Namun, jalur ini panjang dan berliku. Banyak pemakzulan kepala daerah sebelumnya kandas di meja hakim karena bukti dianggap tidak kuat.

Baca Juga  Prajurit TNI Redam Aksi Massa di Mako Brimob Jakarta dengan Pendekatan Humanis

Meski mekanisme formal tengah berjalan, eskalasi di jalanan belum surut. Aliansi Masyarakat Pati menyatakan tetap akan menggelar aksi pada 25 Agustus mendatang. Mereka menilai jalur politik DPRD belum cukup menjamin perubahan cepat.

“Sudewo sudah kehilangan legitimasi. Kami ingin dia mundur sekarang, bukan menunggu proses panjang,” kata seorang koordinator aksi melalui pesan berantai di media sosial.

Pemerintah pusat mengkhawatirkan aksi ini membesar dan berujung ricuh. Tito mengingatkan agar aparat keamanan mengawal demonstrasi tanpa kekerasan, sementara masyarakat diminta menjaga ketertiban.

Kasus Pati memperlihatkan kembali rapuhnya relasi kepala daerah dengan warganya ketika kebijakan publik tidak berpijak pada kondisi riil masyarakat. Lonjakan pajak daerah, yang secara hukum sah, bisa berubah jadi bara politik ketika tidak dibarengi komunikasi dan mitigasi sosial.

Sudewo kini berada di persimpangan, yakni bertahan dengan risiko protes kian besar, atau membuka ruang kompromi dengan masyarakatnya. Jalan konstitusional memang tersedia, namun tekanan di jalan bisa lebih cepat menentukan arah nasibnya.(*)

Editor : Nury

Berita Terkait

Musrenbang RKPD 2027 di Gudo: Pemkab Jombang Kucurkan Rp1,2 Miliar per Kecamatan untuk Jalan dan PJU
SAH ! Yuliati Nugrahani Resmi Jadi Ketua Dekopinda Jombang Periode 2026-2030
Bupati Warsubi Launching ADD dan PDRD 2026, Tekankan Tata Kelola Desa yang Akuntabel
Bupati Jombang Warsubi Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda dalam Rapat Paripurna
Pemkab Jombang Ajukan Raperda Pengelolaan Aset Baru, Targetkan Peningkatan PAD dan Transparansi
Dukung Program Presiden, Kapolres Jombang Resmikan 3 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
Optimalkan Pendapatan Daerah, Bupati Jombang Resmi Distribusikan SPPT PBB-P2 Tahun 2026″
Kapolres Jombang Pimpin Sertijab Wakapolres, Kabagops, hingga Kasat Lantas
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:29 WIB

Musrenbang RKPD 2027 di Gudo: Pemkab Jombang Kucurkan Rp1,2 Miliar per Kecamatan untuk Jalan dan PJU

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:12 WIB

SAH ! Yuliati Nugrahani Resmi Jadi Ketua Dekopinda Jombang Periode 2026-2030

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:55 WIB

Bupati Jombang Warsubi Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda dalam Rapat Paripurna

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:48 WIB

Pemkab Jombang Ajukan Raperda Pengelolaan Aset Baru, Targetkan Peningkatan PAD dan Transparansi

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:38 WIB

Dukung Program Presiden, Kapolres Jombang Resmikan 3 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

SAH ! Yuliati Nugrahani Resmi Jadi Ketua Dekopinda Jombang Periode 2026-2030

Selasa, 10 Feb 2026 - 20:12 WIB