Tabrak Motor di Nganjuk Lalu Kabur, Sopir Truk Diamankan Kurang dari Satu Jam

- Redaksi

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk yang sempat kabur diamankan di Satlantas Polres Nganjuk. (Foto:Ist)

Truk yang sempat kabur diamankan di Satlantas Polres Nganjuk. (Foto:Ist)

NGANJUK, LintasDaerah.id – Kecelakaan antara truk dengan sepeda motor terjadi di Desa Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur Sabtu (5/7/2025) malam.

Akibat insiden ini, seorang pengendara motor terluka serius dan meninggal dunia. Sayangnya, truk tersebut kabur usai insiden tersebut.

Beruntung, Satlantas Polres Nganjuk kemudian berhasil mengamankan truk sekaligus sopirnya dalam kurun waktu kurang dari satu jam setelah kejadian.

Sopir truk diketahui berinisial DS (28), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, mengapresiasi gerak cepat personel Satlantas dan jajaran Polsek Baron serta Polsek Sukomoro yang berhasil mengamankan truk tersebut.

“Kami berterima kasih atas kerja sama cepat seluruh jajaran yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian. Ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang berakibat fatal,” tegas Kapolres.

Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, truk Mitsubishi yang dikemudikan DS melaju di jalan Desa Jekek.

Tanpa diduga, truk tersebut menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai MAIM (20), pemuda asal Kecamatan Patianrowo. Benturan keras membuat korban terpental dan mengalami luka parah.

Alih-alih berhenti dan memberi pertolongan, DS malah tancap gas meninggalkan lokasi. Warga yang melihat kejadian segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Ivan Danara Oktavian menjelaskan, pihaknya langsung berkoordinasi setelah menerima laporan dari Polsek Baron.

Petugas pun melakukan pengadangan di beberapa titik sesuai ciri-ciri kendaraan yang dilaporkan saksi.

“Truk tersebut kami hentikan di depan Mako Polsek Sukomoro. Saat dihentikan, DS mengakui perbuatannya. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” terang Ivan.

Sementara truk dan motor yang terlibat kecelakaan, sudah diamankan sebagai barang bukti.

DS terncam dijerat Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta. (*)

Lainnya:

Editor : Nury

Berita Terkait

Transportasi Desa Jombang Nyaris Mati, Dishub Siapkan ‘Operasi Penyelamatan ‘ Besar-Besaran
Kapolres Kediri Hadiri Tebu Manten, Musim Giling 2026 Resmi Dimulai
May Day 2026 Jombang Meriah! Ribuan Buruh Senam Bareng, 3 Tiket Umroh Dibagikan
Mogok di Perlintasan, Mobil Picu Tabrakan Maut KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, 4 Tewas
Viral Komplain Pelayanan, RS Airlangga Jombang Akui Kendala dan Minta Maaf
Skandal Mafia Tanah Depok Diselidiki! Polda Metro Jaya Kunci Lahan Sengketa di Sawangan
Ironi di Tengah Badai OTT: Mobil Dinas Pemkab Tulungagung Kepergok “Nongkrong” di Warkop Karaoke
TNI-Polri Kejar Judi Sabung Ayam di Jombang, Pelaku Lolos Tapi Arena Dibakar
Tag :

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 20:14 WIB

Transportasi Desa Jombang Nyaris Mati, Dishub Siapkan ‘Operasi Penyelamatan ‘ Besar-Besaran

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:46 WIB

Kapolres Kediri Hadiri Tebu Manten, Musim Giling 2026 Resmi Dimulai

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:28 WIB

May Day 2026 Jombang Meriah! Ribuan Buruh Senam Bareng, 3 Tiket Umroh Dibagikan

Selasa, 28 April 2026 - 06:03 WIB

Mogok di Perlintasan, Mobil Picu Tabrakan Maut KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, 4 Tewas

Sabtu, 25 April 2026 - 22:49 WIB

Viral Komplain Pelayanan, RS Airlangga Jombang Akui Kendala dan Minta Maaf

Berita Terbaru