NGANJUK, LintasDaerah.id – Kecelakaan antara truk dengan sepeda motor terjadi di Desa Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur Sabtu (5/7/2025) malam.
Akibat insiden ini, seorang pengendara motor terluka serius dan meninggal dunia. Sayangnya, truk tersebut kabur usai insiden tersebut.
Beruntung, Satlantas Polres Nganjuk kemudian berhasil mengamankan truk sekaligus sopirnya dalam kurun waktu kurang dari satu jam setelah kejadian.
Sopir truk diketahui berinisial DS (28), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, mengapresiasi gerak cepat personel Satlantas dan jajaran Polsek Baron serta Polsek Sukomoro yang berhasil mengamankan truk tersebut.
“Kami berterima kasih atas kerja sama cepat seluruh jajaran yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian. Ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang berakibat fatal,” tegas Kapolres.
Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, truk Mitsubishi yang dikemudikan DS melaju di jalan Desa Jekek.
Tanpa diduga, truk tersebut menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai MAIM (20), pemuda asal Kecamatan Patianrowo. Benturan keras membuat korban terpental dan mengalami luka parah.
Alih-alih berhenti dan memberi pertolongan, DS malah tancap gas meninggalkan lokasi. Warga yang melihat kejadian segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Ivan Danara Oktavian menjelaskan, pihaknya langsung berkoordinasi setelah menerima laporan dari Polsek Baron.
Petugas pun melakukan pengadangan di beberapa titik sesuai ciri-ciri kendaraan yang dilaporkan saksi.
“Truk tersebut kami hentikan di depan Mako Polsek Sukomoro. Saat dihentikan, DS mengakui perbuatannya. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” terang Ivan.
Sementara truk dan motor yang terlibat kecelakaan, sudah diamankan sebagai barang bukti.
DS terncam dijerat Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta. (*)
Baca Juga:
- Bupati Jombang Turun Langsung Pantau Perbaikan Jalan Rusak di Jipurapah
- Polres Jombang Gelar Olahraga Bersama Rayakan HUT RI Ke-80, Libatkan Awak Media dan Masyarakat
- Jombang Jadi Pilot Project Digitalisasi Perizinan Tenaga Kesehatan Lewat MPPDN Versi Baru
Editor : Nury






