JOMBANG, LintasDaerah.id – Di tengah persiapan menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur IX 2025, cabang olahraga sepatu roda di Jombang sempat diguncang kisruh internal.
Tiga klub anggota Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Porserosi) Jombang menggelar Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Muskablub) –sebelumnya ditulis Muscablub, secara sepihak tanpa koordinasi dengan pengurus resmi.
Ketua Harian PORSEROSI Jombang, Rendra menilai, Muskablub yang berlangsung pada Mei 2025 itu tidak sesuai prosedur dan dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Muskablub tersebut tidak sah dan melanggar Pasal 17 AD/ART. Bahkan kami anggap sebagai bentuk makar terhadap kepengurusan yang sah,” kata Rendra kepada LintasDaerah.id di kantor KONI Jombang, Selasa (24/6/2025).
Karena dinilai melanggar, tiga klub dijatuhi sanksi berupa skorsing. Sanksi tersebut meliputi larangan menggunakan logo Porserosi, larangan mengikuti kejuaraan apa pun selama masa skorsing.
Durasi sanksi yang berlaku pada tiga klub tersebut tidak ditentukan, namun bisa dicabut jika ada itikad baik dari pihak klub.
Tanggapan Ketua Porserosi Jombang terkait Muskablub
Sementara Ketua PORSEROSI Jombang, Sutrisno menanggapi, kalau Muskablub tidak bisa digelar sembarangan. Menurutnya, Muskablub harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang tercantum dalam AD/ART organisasi.
“Muskablub itu sudah diatur di AD/ART. Harus ada surat resmi yang dikirim ke Porserosi, Pengprov, dan KONI Jombang,” ujarnya saat ditemui di kantor KONI Jombang, Selasa (24/6/2025).
Ia menambahkan, pihak yang berwenang menginisiasi Muskablub bukan berasal dari klub, melainkan dari kelembagaan resmi.
Ditanya soal pemicu utama terjadinya Muskablub, Sutrisno tidak menjawab secara rinci. “Kalau saya jawab nanti salah lagi,” katanya singkat.
Meski begitu, ia menegaskan prosedur resmi sangat penting dalam menjalankan mekanisme organisasi.
Sutrisno juga menegaskan, tindakan sepihak yang dilakukan tiga klub tersebut seharusnya dikenai sanksi pembekuan. Namun, hal itu tidak dilakukan. Alasannya, mempertimbangkan nasib para atlet. Sebab itu, pihaknya memutuskan memberikan sanksi skorsing.
“Sebenarnya dari kesalahan itu sanksinya pembekuan, tapi saya hanya memberikan skorsing. Karena saya kasihan dengan atletnya,” jelas Ketua Porserosi sekaligus Ketua Kontingen Jombang untuk Porprov Jatim 2025.
Terkait durasi skorsing, Pak Tris belum memberikan keputusan final. Ia mengatakan bahwa saat ini masih fokus menyelesaikan keikutsertaan Jombang dalam Porprov Jatim 2025 yang sedang berlangsung di Malang Raya.
“Setelah Porprov selesai, saya akan rapat lagi dengan pengurus, sekitar satu bulan lagi. Nanti saya akan meminta pendapat pakar-pakar olahraga,” pungkasnya.
Awal Mula Perubahan Kuota Atlet versi Porserosi Jombang
Pada awalnya, seleksi atlet untuk Cabor (Cabang Olahraga) Sepatu Roda dalam ajang Porprov Jatim 2025 menghasilkan 8 atlet. Kemudian, ditambahkan 3 atlet lagi, sehingga total menjadi 11 atlet.
Namun, pada Mei 2025, terbit aturan dalam Technical Handbook (THB) pertama dari Porserosi yang menyebutkan, satu atlet hanya boleh mengikuti maksimal dua mata lomba. Akibatnya, kuota peserta dibatasi menjadi hanya 6 atlet saja.
Selanjutnya, dalam THB kedua, aturan tersebut diperlonggar. Diperbolehkan menambah 3 atlet lagi dengan catatan, jika peraih juara 1, 2, dan 3 berasal dari satu kabupaten, maka posisi juara 3 akan digantikan oleh atlet peringkat 4 dari kabupaten lain.
Dengan demikian, karena Cabor Sepatu Roda memiliki tiga mata lomba, total atlet yang diperbolehkan berlaga sesuai THB kedua adalah 9 atlet, yakni 6 atlet dari THB pertama ditambah 3 atlet dari THB kedua. Pemilihan atlet ini sepenuhnya merupakan kewenangan Cabor, bukan KONI.
Kontingen Jombang untuk Cabor Sepatu Roda akan menurunkan 9 atlet yang akan mengikuti tiga mata lomba yakni Classic Slalom, Speed Slalom, Freestyle Slade.(*)
Baca sebelumnya: Drama Pencoretan Atlet Menuju Porprov Jatim IX, Catatan Kelam Cabor Sepatu Roda Jombang