JAKARTA, LintasDaerah.id – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan rencana penerapan sistem digitalisasi dan integrasi data untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Dalam keterangannya, Luhut menjelaskan bahwa pemerintah akan memanfaatkan teknologi terkini, seperti blockchain, kecerdasan buatan (AI), dan Big Data, untuk memperketat pengawasan wajib pajak. Salah satu mekanisme yang disiapkan adalah pemblokiran akses terhadap sejumlah layanan administratif bagi masyarakat yang tidak patuh membayar pajak.
“Kalau kamu mau urus paspor, tidak bisa karena belum bayar pajak. Bahkan untuk memperbarui izin pun tidak akan bisa kalau kewajiban pajak tidak dipenuhi,” tegas Luhut.
Ia menyebut layanan yang berpotensi terdampak antara lain pengurusan paspor, perpanjangan dokumen, hingga perizinan usaha. Program ini tidak hanya berlaku untuk masyarakat umum, tetapi juga bagi mantan pejabat yang terbukti tidak mematuhi aturan perpajakan.
Lebih lanjut, Luhut menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital perpajakan melalui aplikasi Coretax, yang menjadi sistem inti administrasi pajak di Indonesia.
“Pemerintah akan mempersulit semua urusan administrasi bagi masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban pajaknya. Ini demi keadilan dan kepatuhan pajak,” ujarnya.
Program ini masih dalam tahap pengembangan, dan pemerintah akan segera mengumumkan jadwal pelaksanaan setelah proses regulasi dan infrastruktur teknologi siap.(*)
Baca Juga:
- Bawa Sajam Hendak Tawuran di Bulaksari Surabaya, 2 Remaja Diamankan Polisi Tanjungperak
- Kapolres Jombang Ajak Warga Aktifkan Pos Kamling dan Bersatu Lawan Miras
- Disdagrin Jombang Diharap Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah Berorientasi Pelayanan Publik
Editor : Nury






