JAKARTA,LintasDaerah.id – Kabar gembira bagi masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode 1-7 Desember 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat, utamanya menjelang akhir tahun.
Keputusan ini berarti besaran tarif yang berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, tetap sama dengan ketetapan yang berlaku sejak awal Oktober 2025.
Penyesuaian tarif listrik, yang dikenal sebagai Tariff Adjustment, sejatinya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Namun, untuk periode Oktober hingga Desember 2025, tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi diputuskan untuk tidak disesuaikan dan masih mengacu pada ketetapan sebelumnya.
Lebih lanjut, kebijakan perlindungan juga terus diberikan kepada 24 golongan pelanggan bersubsidi. Golongan ini mencakup sektor vital seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mereka tetap menikmati tarif yang stabil tanpa adanya kenaikan.
Keputusan ini didasarkan pada payung hukum Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).
INFO PENTING: Penetapan tarif bagi pelanggan nonsubsidi mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro yang menjadi penentu utama: nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Berikut adalah rincian tarif yang berlaku per kWh untuk periode ini, menunjukkan tidak adanya pergeseran harga:
1. Tarif Khusus Rumah Tangga Bersubsidi
– R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
– R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
2. Tarif Rumah Tangga Nonsubsidi
– R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
– R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
– R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
– R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
3. Tarif Sektor Bisnis
– B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
– B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
4. Tarif Sektor Industri
– I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
– I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
5. Tarif Fasilitas Pemerintah & PJU
– P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
– P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
6. Tarif Pelayanan Sosial (Bersubsidi)
– S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
– S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.
Baca Juga:
- Wakil Bupati Jombang Serahkan SK Purna Tugas 80 PNS dan SK Pengangkatan 2 CPNS Lulusan IPDN
- Diseruduk Motor di Pandanwangi Jombang, Pesepeda Tua Meninggal
- Proyek Rehab Madrasah Rp2,5 Miliar di Jombang Diduga Siluman, Ketua Yayasan Mengaku Tak Tahu Apa-apa
Penulis : R Wijaya
Editor : Nury






