Bupati Jombang Umumkan Kebijakan Pajak Baru: Bebas Denda, Diskon BPHTB, dan Perlindungan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Jombang Warsubi bersama Wakil Bupati Salmanudin Yazid dan Ketua DPRD Hadi Atmaji usai disahkannya Raperda RPJMD oleh DPRD Kabupaten Jombang. (Foto Apriani Alva)

Bupati Jombang Warsubi bersama Wakil Bupati Salmanudin Yazid dan Ketua DPRD Hadi Atmaji usai disahkannya Raperda RPJMD oleh DPRD Kabupaten Jombang. (Foto Apriani Alva)

JOMBANG, LintasDaerah.id – Pemerintah Kabupaten Jombang mengambil langkah berbeda dalam kebijakan perpajakan daerah dengan menekankan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya warga berpenghasilan rendah. Hal itu disampaikan Bupati Jombang Warsubi, dalam siaran pers resmi, Senin (11/8/2025).

Warsubi menegaskan, pendataan ulang pajak yang dilakukan Pemkab bukan untuk menambah beban rakyat, melainkan memastikan pengenaan pajak sesuai kondisi di lapangan. “Kami ingin pajak yang dibayar benar-benar adil bagi semua pihak,” ujarnya.

Sejumlah kebijakan konkret pun diumumkan, antara lain:

1. Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat.

2. Penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025.

3. Diskon hingga 35% BPHTB untuk semua jenis transaksi sebagai stimulus agar pembayaran pajak lebih ringan.

Bupati juga mengimbau warga yang merasa nilai pajaknya tidak tepat untuk menyampaikan keberatan. Pemkab telah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional.

Warsubi menjelaskan, perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Penyesuaian ini, kata dia, wajib dilakukan sesuai Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 128 PP Nomor 35 Tahun 2023.

“Jika bupati tidak melakukan perubahan sebagaimana hasil evaluasi dan surat pemberitahuan, maka akan mendapatkan sanksi,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Warsubi juga memastikan bahwa pada revisi Perda mendatang tidak akan ada kenaikan pajak apa pun pada tahun 2026. Ia memerintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang untuk mengawal kebijakan ini di lapangan.

“Prinsip kami sederhana: keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, efisiensi, keterbukaan, dan netralitas. Pemerintah hadir bukan hanya sebagai penarik pajak, tetapi juga pelindung, pendamping, dan pengayom masyarakat,” ujarnya.

Bupati mengajak seluruh pihak bergotong-royong membangun Jombang. Ia menegaskan pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan fasilitas yang bermanfaat.

Baca Juga:

Penulis : Apriani Alva

Editor : Nury

Berita Terkait

Pasar Murah EPIK Mobile Hadir di Megaluh, Pemkab Jombang Perkuat Kendali Inflasi Jelang Idul Fitri
Disdikbud Jombang dan Bank Jatim Gelar Bazar Ramadan 4 Hari, Libatkan Puluhan UMKM
Disperta Jombang Pastikan Bantuan Pupuk Tembakau Tetap Berlanjut Tahun Ini
Kapolres Jombang Pimpin Penanaman Jagung Serentak di Lahan 5 Hektare Desa Katemas
Bupati Warsubi Serahkan Bantuan Alsintan, Perkuat Posisi Jombang sebagai Lumbung Pangan Nasional
Dukung Swasembada Gula 2028, Pemkab Jombang dan Kodim 0814 Gelar Tanam Tebu Perdana
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Jombang dan BRI Salurkan 5 Unit Mesin Pengering Jagung
Disdagrin Jombang Pastikan Penataan Pasar Ploso Sesuai Perbup No. 76 Tahun 2024
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:49 WIB

Pasar Murah EPIK Mobile Hadir di Megaluh, Pemkab Jombang Perkuat Kendali Inflasi Jelang Idul Fitri

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:32 WIB

Disdikbud Jombang dan Bank Jatim Gelar Bazar Ramadan 4 Hari, Libatkan Puluhan UMKM

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:45 WIB

Disperta Jombang Pastikan Bantuan Pupuk Tembakau Tetap Berlanjut Tahun Ini

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:45 WIB

Kapolres Jombang Pimpin Penanaman Jagung Serentak di Lahan 5 Hektare Desa Katemas

Senin, 5 Januari 2026 - 21:20 WIB

Bupati Warsubi Serahkan Bantuan Alsintan, Perkuat Posisi Jombang sebagai Lumbung Pangan Nasional

Berita Terbaru

Kondisi atap RSUD Ploso, Jombang yang rusak diterjang angin kencang.

Peristiwa

Hujan Angin, RSUD Ploso Jombang dan Atap Rumah Warga Rusak

Selasa, 31 Mar 2026 - 07:16 WIB

Politik & Pemerintahan

Bupati Warsubi Lantik Lima Pejabat Eselon II Pemkab Jombang, Ini Daftar Lengkapnya

Jumat, 27 Mar 2026 - 22:07 WIB