JOMBANG, LintasDaerah.id – Pemerintah Kabupaten Jombang mengambil langkah berbeda dalam kebijakan perpajakan daerah dengan menekankan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya warga berpenghasilan rendah. Hal itu disampaikan Bupati Jombang Warsubi, dalam siaran pers resmi, Senin (11/8/2025).
Warsubi menegaskan, pendataan ulang pajak yang dilakukan Pemkab bukan untuk menambah beban rakyat, melainkan memastikan pengenaan pajak sesuai kondisi di lapangan. “Kami ingin pajak yang dibayar benar-benar adil bagi semua pihak,” ujarnya.
Sejumlah kebijakan konkret pun diumumkan, antara lain:
1. Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat.
2. Penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025.
3. Diskon hingga 35% BPHTB untuk semua jenis transaksi sebagai stimulus agar pembayaran pajak lebih ringan.
Bupati juga mengimbau warga yang merasa nilai pajaknya tidak tepat untuk menyampaikan keberatan. Pemkab telah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional.
Warsubi menjelaskan, perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Penyesuaian ini, kata dia, wajib dilakukan sesuai Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 128 PP Nomor 35 Tahun 2023.
“Jika bupati tidak melakukan perubahan sebagaimana hasil evaluasi dan surat pemberitahuan, maka akan mendapatkan sanksi,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Warsubi juga memastikan bahwa pada revisi Perda mendatang tidak akan ada kenaikan pajak apa pun pada tahun 2026. Ia memerintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang untuk mengawal kebijakan ini di lapangan.
“Prinsip kami sederhana: keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, efisiensi, keterbukaan, dan netralitas. Pemerintah hadir bukan hanya sebagai penarik pajak, tetapi juga pelindung, pendamping, dan pengayom masyarakat,” ujarnya.
Bupati mengajak seluruh pihak bergotong-royong membangun Jombang. Ia menegaskan pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan fasilitas yang bermanfaat.
Baca Juga:
- Plt Kalaksa BPBD Jombang Imbau Warga Waspada Kebakaran Lahan Saat Musim Kering
- Hadirkan Pejabat Tinggi Kejaksaan RI, Jombang Adhyaksa Playon 2025 Meriahkan Jombang Fest
- Manasik Haji Tingkat Kabupaten, Kepala Dinkes Jombang: Tiap Kloter Haji Satu Nakes
Penulis : Apriani Alva
Editor : Nury






