Dipanggil KPK Terkait Kasus Dana Hibah, Gubernur Jatim Khofifah Minta Dijadwal Ulang

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa .

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa .

JAKARTA, LintasDaerah.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa batal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pihaknya telah menerima surat dari Khofifah pada Rabu, 18 Juni 2025.

Dalam surat tersebut, Khofifah menyatakan ketidakhadirannya dengan alasan ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan. Surat tersebut merupakan respons atas pemanggilan resmi KPK tertanggal 13 Juni 2025.

“Saksi KIP (Khofifah Indar Parawansa) tidak hadir dan meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang,” kata Budi, dikutip dari ANTARA, Jumat (20/6).

Selain Khofifah, KPK juga memanggil Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur, yang diidentifikasi sebagai Anik Maslachah, untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi, yang telah diperiksa sehari sebelumnya atau Kamis, 19 Juni 2025, menyebut bahwa Gubernur seharusnya mengetahui alur pengelolaan dana hibah tersebut.

“Ya pasti tahu, karena dia yang mengeluarkan dana hibah itu. Masa tidak tahu?,” ujar Kusnadi.

Ia juga menjelaskan, pengajuan dana hibah merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif, namun eksekusi anggaran tetap berada di tangan kepala daerah.

“DPRD tidak punya wewenang mengeksekusi anggaran. Itu kewenangan kepala daerah,” tegasnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yang diumumkan pada 12 Juli 2024 lalu.

Empat orang di antaranya ditetapkan sebagai penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf.

Sementara 17 sisanya, diduga sebagai pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Pengusutan kasus ini terus berlanjut seiring upaya KPK menelusuri aliran dana hibah senilai miliaran rupiah yang diduga kuat disalahgunakan oleh sejumlah pihak di lingkungan Pemprov Jawa Timur.

Baca Juga:

Editor : Nury

Berita Terkait

Jombang Siaga Satu! 25.000 Dosis Vaksin PMK Dikerahkan Demi Amankan Stok Kurban Idul Adha
Cek Langsung ke SPBE, Polres Jombang Tegaskan LPG 3 Kg Tidak Langka
Banjir Carangrejo Mulai Surut, BPBD dan Dinsos Salurkan Bantuan dan Tangani Jalan Longsor di Plandaan
Sehari Pascabencana, BPBD Jombang Kirim Bantuan ke Korban Angin Kencang di Dua Kecamatan
Mobil Toyota Innova Terbakar di Mojoagung Jombang, Kerugian Capai Ratusan Juta
Hujan Angin, RSUD Ploso Jombang dan Atap Rumah Warga Rusak
Ratusan Pemudik Jombang Balik ke Jakarta Gratis! Dishub Siapkan Bus Eksekutif Nyaman
Biawak 1,5 Meter Masuk Rumah Warga di Mojoagung Jombang, Evakuasi Berlangsung Dramatis
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 06:45 WIB

Jombang Siaga Satu! 25.000 Dosis Vaksin PMK Dikerahkan Demi Amankan Stok Kurban Idul Adha

Jumat, 10 April 2026 - 17:42 WIB

Cek Langsung ke SPBE, Polres Jombang Tegaskan LPG 3 Kg Tidak Langka

Jumat, 3 April 2026 - 15:02 WIB

Banjir Carangrejo Mulai Surut, BPBD dan Dinsos Salurkan Bantuan dan Tangani Jalan Longsor di Plandaan

Rabu, 1 April 2026 - 15:11 WIB

Sehari Pascabencana, BPBD Jombang Kirim Bantuan ke Korban Angin Kencang di Dua Kecamatan

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:35 WIB

Mobil Toyota Innova Terbakar di Mojoagung Jombang, Kerugian Capai Ratusan Juta

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

3 Bupati Kompak! Flyover Mengkreng Segera Dibahas, Solusi Macet Parah di Jatim

Kamis, 9 Apr 2026 - 15:13 WIB