GRESIK, LintasDaerah.id = Seorang oknum kepala desa (Kades) di Pulau Bawean Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian ketika asyik pesta narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial AA (53), yang diketahui menjabat sebagai Kades Balikterus, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik.
Ia ditangkap bersama seorang warga lain berinisial SM (49) di sebuah rumah di Desa Tambak, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik.
Lebih mengejutkan lagi, saat penggerebekan berlangsung, keduanya sedang pesta sabu bersama seorang perempuan berinisial SN (34) yang juga berasal dari Kecamatan Tambak.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah SM. Polisi dari Polsek Tambak langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penggerebekan pada Kamis malam.
Saat penggerebekan, polisi mendapati ketiga orang itu tengah berada di dalam kamar dengan alat isap sabu-sabu (bong) dan barang bukti narkotika lainnya.
Dalam penggeledahan lebih lanjut, polisi menemukan 1 klip berisi sisa sabu-sabu, 1 buah botol plastik yang dimodifikasi sebagai alat isap, 1 sedotan kecil berfungsi sebagai sekop, dan dompet kaca berisi perlengkapan isap sabu yang ditemukan di dalam kendaraan milik salah satu pelaku
Kasus ini kini ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik. Menurut keterangan Ps Kasat Reskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto, pihaknya telah menerima pelimpahan kasus dari jajaran Polsek Tambak.
“Benar, ada penangkapan terkait narkoba di wilayah Pulau Bawean. Namun untuk saat ini kami belum bisa merilis identitas lengkap para pelaku karena proses pemeriksaan masih berjalan,” ujar Iptu Joko, Jumat (23/5/2025).
Ia menambahkan, para tersangka telah diberangkatkan menggunakan kapal dari Bawean menuju daratan Gresik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Gresik.
“Saat ini mereka masih dalam perjalanan laut menuju Polres. Setelah tiba, akan langsung kami periksa dan lakukan pendalaman,” tegasnya.
Setelah tiba di Mapolres Gresik, AA dan rekan-rekannya akan menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine, penyidikan intensif, dan pengembangan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Jika terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun. (*)