JOMBANG, LintasDaerah.id – Lurah Jombatan, Indra, murka usai mendapati aktivitas penanaman tiang fiber optic (FO) untuk jaringan internet milik perusahaan Fiber Star di lingkungan RT 002 RW 001 Desa Jombatan, Kecamatan Jombang.
Penolakan tegas dilakukan setelah menerima laporan warga pada, Rabu 9 September 2025 terkait penanaman tiang WiFi yang ternyata tidak berizin.
Indra menegaskan, vendor melanggar aturan lantaran tidak mengantongi izin resmi dari Dinas PUPR bidang tata kelola.
“Mereka hanya mengandalkan persetujuan RT dan RW, padahal secara regulasi izin harus melalui dinas terkait,” ujarnya dengan nada tegas saat menemui pihak vendor pada, Kamis (10/9/2025) pagi.
Menurut Indra, cara kerja vendor terkesan memaksakan izin melalui pengurus lingkungan.
Sementara itu, Ketua RT 002 Selamet dan Ketua RW 001 Masrukan justru mengaku tidak memahami aturan perizinan. Bahkan keduanya sempat saling melempar tanggung jawab saat ditegur.
“Pak Masrukan kebetulan ketua RW 01 yang baru, jadi masih belum memahami aturan sepenuhnya. Namun tetap saja, izin tidak bisa dilakukan sepihak. Atas kejadian ini, pak Selamet dan pak Masrukan menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan prosedur,” jelas Indra.
Indra mengingatkan, persoalan semacam ini bukan yang pertama kali terjadi. Pihaknya juga menolak permintaan serupa dari vendor lain pada 11 Februari 2025.
“Kita perlu ada masterplan yang dipaparkan dulu dari pihak Fiber Star kepada para pemangku lingkungan, mulai ketua RT, RW hingga kelurahan. Jadi ketika nanti ada pertanyaan dari masyarakat, semua sudah tahu dan bisa menjawab dengan jelas,” tegas Lurah Jombatan.
Menurutnya, jika warga memang menyepakati yaa silahkan saja, tapi dengan catatan harus sesuai prosedur dan kerapian. Tapi jika warga menolak yaa jangan akal-akalan menggunakan ijin sepihak dari RT/RW. Jangan sampai pengurus lingkungan mencari keuntungan kompensasi untuk kebutuhan kas tapi tidak mementingkan dampak lingkungan warga. Kompensasi itu ada hak warga, bukan hanya soal kas RT atau RW,” tandasnya.
Sementara itu, pihak legal perusahaan berdalih izin resmi masih dalam proses pengurusan pusat. Namun jawaban mereka memicu kecurigaan.
Vendor mengklaim baru menanam 3 titik, tetapi saat dicek langsung oleh Indra, ditemukan 10 titik tiang sudah berdiri.
Indra menutup dengan penegasan, pihak kelurahan tidak akan tinggal diam.
“Kami akan terus mengawasi agar penataan jaringan internet di Jombatan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi warga,” pungkasnya.(*)
Baca Juga:
- Legislator Jombang Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel FO Internet, Desak Pemkab Tegas
- 2 Medali Emas Harga Mati, Cabor Pencak Silat Jombang Siap Tempur di Porprov Jatim IX 2025 Malang
- Temuan Mayat Seorang Pria di Rejoagung Jombang Gegerkan Warga
Editor : Nury






