JAKARTA, LintasDaerah.id | Sebuah wacana politik yang terdengar mustahil perlahan mengemuka di lingkaran elite politik. Anies Baswedan, rival utama Prabowo Subianto di Pilpres 2024, disebut-sebut berpeluang menggantikan Gibran Rakabuming Raka di kursi Wakil Presiden. Isu ini mencuat lewat analisis pengamat hukum tata negara, Refly Harun, yang menilai ada celah konstitusional untuk mewujudkannya, asal ada kesepakatan politik yang memadai.
Lapisan Pertama – Kalkulasi Politik Istana
Menurut sumber LintasDaerah.id di lingkungan pemerintah, pembicaraan mengenai “penataan ulang” komposisi kekuasaan mulai muncul sejak awal kabinet dibentuk. Presiden Prabowo diyakini membutuhkan keseimbangan politik yang lebih lebar untuk menjaga stabilitas.
“Anies bisa jadi perekat, tapi syaratnya jelas: tidak maju di 2029,” ujar seorang anggota DPR dari partai koalisi, yang meminta namanya dirahasiakan.
Bagi Prabowo, memasukkan Anies ke lingkar kekuasaan berarti memutus potensi oposisi besar. Basis pendukung Anies yang kuat di Jakarta, Jawa Barat, dan kalangan urban dianggap mampu menutup celah perlawanan di parlemen dan publik.
Lapisan Kedua – Jalur Konstitusional
UUD 1945 mengatur bahwa pergantian Wakil Presiden hanya terjadi jika yang bersangkutan meninggal dunia, diberhentikan melalui proses pemakzulan, atau mengundurkan diri. Jalur pertama dan kedua jelas tidak relevan. Jalur ketiga, pengunduran diri sukarela, menjadi satu-satunya pintu legal.
Pasal 8 ayat (2) menyebut, jika kursi Wapres kosong, Presiden berhak mengajukan dua nama calon pengganti kepada MPR untuk dipilih. “Kalau Gibran mau mundur, jalurnya mulus,” kata Refly. “Tapi itu harus disertai kesepakatan politik yang kuat agar tidak memicu friksi di partai.”
Lapisan Ketiga – Peta Kekuatan di MPR
Proses pemilihan Wapres pengganti akan berlangsung di MPR, yang beranggotakan DPR dan DPD. Peta kekuatan saat ini didominasi partai koalisi pemerintah, tetapi faktor dukungan PDIP, partai pengusung Gibran menjadi variabel besar. Analisis LintasDaerah.id menunjukkan bahwa:
– Koalisi Prabowo menguasai sekitar 67% kursi MPR
– Dukungan minimal 50% + 1 sudah cukup untuk memenangkan calon
Restu PDIP bisa memperlancar proses, tetapi tanpa PDIP pun skenario ini secara matematis masih memungkinkan, asalkan koalisi solid.

Meski secara angka cukup aman, resistensi politik bukan perkara kecil. PDIP berpotensi menganggap langkah ini sebagai “pengambilalihan” kader mereka dari panggung kekuasaan. Selain itu, Gibran yang masih muda dan memiliki ambisi politik jangka panjang mungkin tak mudah dilepaskan dari posisi strategis.
Bagi Anies, tawaran ini seperti pedang bermata dua: peluang masuk ke puncak kekuasaan sekaligus risiko kehilangan kesempatan berlaga di Pilpres 2029. “Ini jabatan bergengsi, tapi harganya adalah menahan diri dari kontestasi lima tahun ke depan,” ujar seorang analis politik Universitas Airlangga.
Hingga kini, baik Istana maupun kubu Anies belum mengonfirmasi adanya pembicaraan formal. Gibran sendiri memilih diam, sementara beberapa petinggi partai koalisi menyebut isu ini “baru sebatas spekulasi publik”.
Namun, pengalaman politik Indonesia membuktikan bahwa peta kekuasaan bisa berubah drastis hanya dalam hitungan bulan. Koalisi bergeser, lawan jadi kawan, dan kompromi politik kerap menjadi alat meredam ketegangan.
“Politik itu soal momentum,” kata Refly Harun. “Kalau momentumnya tepat, bahkan skenario yang paling sulit pun bisa terjadi.”
Baca Juga:
- Kecelakaan Beruntun di Tol Jombang-Mojokerto, Satu Orang Meninggal dan Dua Luka
- Bupati dan Baznas Jombang Raih Penghargaan di Ajang Baznas Award 2025
- Proyek Drainase Rp1,6 Miliar di Jombang Dikebut, Plt. Kadis Perkim: Progres 98% dan Kualitas Terjamin
Editor : Nury






