Pemkab Jombang Ajukan Raperda Pengelolaan Aset Baru, Targetkan Peningkatan PAD dan Transparansi

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG,LintasDaerah.id – Pemerintah Kabupaten Jombang resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Senin (26/1/2026) pagi, dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan tentang Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2026 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jombang.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam Nota Penjelasan yang dibacakan Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., menekankan bahwa Barang Milik Daerah bukan sekadar inventaris statis, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Barang Milik Daerah harus dikelola secara profesional untuk memberikan nilai sosial dan ekonomi bagi masyarakat, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan PAD,” ujar Warsubi di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Jombang.

IMG 20260127 WA0033

Penyusunan Raperda baru ini dilatarbelakangi oleh adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Warsubi menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 yang saat ini berlaku sudah tidak lagi relevan dengan dinamika aturan nasional. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum baru yang mencakup skema penyusunan neraca aset, penilaian nilai wajar, hingga penguatan tata kelola pemanfaatan aset.

Baca Juga  Temui Wamen Perkim, Bupati Jombang Warsubi Desak Program BSPS Segera Jalan Tahun 2026 

Raperda ini tidak hanya mengadopsi perubahan regulasi nasional, tetapi juga mengakomodasi praktik digitalisasi Barang Milik Daerah, penguatan manajemen risiko aset, serta keterlibatan pihak terkait dalam pengawasan pemanfaatan aset publik,” tambahnya.

Rancangan perda ini memuat 11 cakupan pengaturan yang komprehensif, mulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pemanfaatan, hingga penghapusan barang milik daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pejabat pengelolaan aset pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta pengelolaan Rumah Negara.

Baca Juga  Jombang Sahkan Dua Perda,Landasan Hukum Smart City dan Kerja Sama Daerah

Guna menjamin integritas pengelolaan, Raperda ini turut menyertakan mekanisme pembinaan, pengawasan dan pengendalian yang ketat serta pengenaan sanksi administratif dan ganti rugi bagi pihak yang melanggar aturan. Hal ini dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum dalam melindungi aset publik.

“Kami menyerahkan sepenuhnya draf Raperda ini kepada DPRD Kabupaten Jombang untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Warsubi.

Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan tentang Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, diakhiri dengan penandatanganan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 tersebut dipimpin oleh Hadi Atmaji, S.Ag Ketua DPRD Jombang didampingi para Wakil Ketua, dihadiri oleh Wakil Bupati Jombang Salmanudin, S.Ag, M.Pd, jajaran perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, Agus Purnomo, S.H., M.Si, para Kepala OPD, hingga Direktur BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Editor : Nury

Berita Terkait

Bansos 2026 Cair! 2.495 Warga Jombang Terima Bantuan Uang Tunai dan Beras
Akademisi Soroti Perbup Jombang tentang Seleksi Perangkat Desa, Dinilai Berpotensi Picu Konflik Sosial
Izin Forkopimda Rampung, 8 Desa di Jombang Siap Gelar KDAW
Sekda Jombang Kejar Pencairan Insentif RT/RW, Target Tuntas Sebelum 10 Maret
Pemkab Jombang dan Kejari Teken MoU Bidang Datun Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Lelang Jabatan di Pemkab Jombang Ditutup, Sekda Pastikan Tanpa Pungutan dan “Amplop Siluman”
Jombang Raih Penghargaan Nasional, Abah Warsubi Hadiahkan Umrah untuk 5 Pasukan Kebersihan
Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji: Pokir Harus Pro-Rakyat dan Transparan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 09:28 WIB

Bansos 2026 Cair! 2.495 Warga Jombang Terima Bantuan Uang Tunai dan Beras

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:10 WIB

Akademisi Soroti Perbup Jombang tentang Seleksi Perangkat Desa, Dinilai Berpotensi Picu Konflik Sosial

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:52 WIB

Izin Forkopimda Rampung, 8 Desa di Jombang Siap Gelar KDAW

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:44 WIB

Sekda Jombang Kejar Pencairan Insentif RT/RW, Target Tuntas Sebelum 10 Maret

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:25 WIB

Pemkab Jombang dan Kejari Teken MoU Bidang Datun Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Berita Terbaru

Kondisi sebuah gudang rongsokan di Dusun Winong RT 03 RW 02, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Senin (16/3/2026) dini hari.

Peristiwa

Gudang Rongsokan di Johowinong Jombang Ludes Terbakar

Senin, 16 Mar 2026 - 15:51 WIB

Politik & Pemerintahan

Bansos 2026 Cair! 2.495 Warga Jombang Terima Bantuan Uang Tunai dan Beras

Senin, 16 Mar 2026 - 09:28 WIB