Saling Lapor Berujung Damai, Kasus Pelecehan Kades Jombang Tak Berlanjut

- Redaksi

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JOMBANG, LintasDaerah.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Kepala Desa (Kades) Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, berinisial JP, akhirnya resmi berakhir. Meski sempat ditetapkan sebagai tersangka, perkara tersebut dihentikan setelah pelapor mencabut laporannya.

JP sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap SNA (25), istri salah satu warganya. Atas laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Jombang sempat menjerat JP dengan Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan bahwa status tersangka terhadap JP sempat ditetapkan. Namun, proses hukum tak berlanjut karena adanya pencabutan laporan dari pihak korban.

Di sisi lain, JP juga sempat melaporkan balik AL (26), suami SNA, ke Polsek Mojoagung atas dugaan penganiayaan. Namun laporan tersebut lebih dulu dicabut dan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) pada 26 November 2025.

Baca Juga  Baru Keluar Penjara Malah Bobol Kotak Amal, Pria di Jombang Jadi Bulan-bulanan Warga

“Untuk laporan dugaan penganiayaan terhadap JP sudah diselesaikan melalui RJ karena pelapor bersedia mencabut laporannya,” jelas AKP Dimas.

Selanjutnya, giliran SNA yang mencabut laporan dugaan pelecehan seksual di Unit PPA Satreskrim Polres Jombang pada 12 Desember 2025. Dengan pencabutan itu, otomatis proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan.

“Ini delik aduan. Sesuai Pasal 7 UU TPKS, pelapor memiliki hak mencabut laporan. Karena dicabut, penyidikan tidak bisa diteruskan,” tegas AKP Dimas , Selasa (23/12/2025).

Menurut Dimas, pihak kepolisian tidak memonitor kesepakatan di luar proses hukum. Namun yang jelas, kedua belah pihak telah sepakat untuk saling memaafkan.

Peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi di Kantor Desa Kedunglumpang pada Sabtu (2/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, SNA datang untuk mengurus surat keterangan bagi adiknya yang tidak masuk kerja karena ke luar kota.

Baca Juga  Konvoi Dini Hari di Janti Jombang Berencana Tawuran, Bawa Sajam Mirip Celurit dan Bondet

Awalnya, SNA berada di kantor desa bersama anak dan adiknya. Di lokasi juga terdapat seorang warga perempuan lain berinisial USW. Namun, setelah USW serta adik dan anak SNA meninggalkan kantor, SNA disebut tinggal berdua dengan JP.

“Ketika mendekati waktu Zuhur, adik pulang menjemput orang tua, sehingga istri saya tinggal sendirian di kantor desa,” ungkap AL, suami SNA.

AL mengungkapkan, dugaan pelecehan terjadi saat itulah. Istrinya disebut langsung bereaksi dan memilih pergi setelah menerima surat yang diurusnya.

“Istri saya menyambar surat dari tangan lurah, menepis tangannya, lalu keluar kantor desa. Lurah sempat minta maaf, tapi tidak dihiraukan,” pungkas AL.

Dengan pencabutan laporan tersebut, kasus dugaan pelecehan seksual yang sempat mengguncang warga Mojoagung ini resmi dihentikan, meski sempat menyeret nama seorang kepala desa ke status tersangka.

Penulis : R Wijaya

Editor : Nury

Berita Terkait

Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan
Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!
Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan
Jelang Ramadan 2026, Polres Kediri Ringkus 26 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba
Konvoi Dini Hari di Janti Jombang Berencana Tawuran, Bawa Sajam Mirip Celurit dan Bondet
Kabur Lama Banget, Buron Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Akhirnya Tertangkap
Drama Pelarian Napi Nganjuk Berakhir di Tumpukan Jerami
Ringkus 17 Maling Motor, Satgasus Curanmor Polres Jombang Panen Residivis

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:56 WIB

Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:03 WIB

Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:24 WIB

Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:17 WIB

Jelang Ramadan 2026, Polres Kediri Ringkus 26 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:48 WIB

Konvoi Dini Hari di Janti Jombang Berencana Tawuran, Bawa Sajam Mirip Celurit dan Bondet

Berita Terbaru

Kondisi sebuah gudang rongsokan di Dusun Winong RT 03 RW 02, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Senin (16/3/2026) dini hari.

Peristiwa

Gudang Rongsokan di Johowinong Jombang Ludes Terbakar

Senin, 16 Mar 2026 - 15:51 WIB

Politik & Pemerintahan

Bansos 2026 Cair! 2.495 Warga Jombang Terima Bantuan Uang Tunai dan Beras

Senin, 16 Mar 2026 - 09:28 WIB