JOMBANG, LintasDaerah.id – Tunjangan perumahan, transportasi, dan komunikasi intensif anggota DPRD Jombang menjadi sorotan publik. Nilai ketiga tunjangan tersebut dinilai besar, terutama tunjangan komunikasi intensif yang mencapai Rp14 juta per bulan untuk setiap anggota dewan.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2022, besaran tunjangan perumahan Ketua DPRD Jombang Rp29,2 juta per bulan, Wakil Ketua Rp21,8 juta, dan anggota DPRD Rp18,8 juta. Sementara tunjangan transportasi ditetapkan Rp12,9 juta per bulan.
Namun sejak regulasi baru yang berlaku mulai 1 Januari 2025, besaran tunjangan tersebut mengalami kenaikan.
Ketua DPRD kini memperoleh Rp37,945 juta per bulan, Wakil Ketua Rp26,623 juta, dan anggota DPRD Rp18,865 juta. Sedangkan tunjangan transportasi naik menjadi Rp13,5 juta per bulan.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, tidak menampik mengenai tiga tunjangan itu tengah jadi perbincangan masyarakat.
“Saat ini, yang dipermasalahkan (masyarakat) itu ada tiga, yang pertama tunjangan perumahan, yang kedua tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi,” kata Hadi di depan awak media di Gedung DPRD Jombang, Rabu (10/9/2025).
Blak-blakan, Hadi merinci gaji pokok anggota DPRD Jombang sebenarnya relatif kecil, hanya sekitar Rp6,39 juta per bulan.
Angka tersebut terdiri dari representasi Rp2,1 juta, tunjangan keluarga Rp252 ribu, tunjangan beras Rp215 ribu, tunjangan khusus Rp117 ribu, dan uang paket Rp210 ribu.
“Itu gaji DPRD Jombang. Tapi memang di luar itu ada tunjangan tambahan,” jelasnya.
Besaran tunjangan komunikasi intensif, menurut Hadi, cukup tinggi karena tugas anggota DPRD menuntut interaksi intens dengan masyarakat dan konstituen politik.
“Karena DPRD itu harus komunikasi dengan konstituen, maka ada tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp14 juta setiap bulan,” ujarnya.
Sementara tunjangan transportasi, lanjut Hadi, nilainya tidak ditentukan daerah, melainkan berdasarkan hasil appraisal sesuai peraturan pemerintah.
“Jadi besaran tunjangan transportasi telah ditentukan pemerintah,” tambahnya.
Disinggung terkait desakan sebagian masyarakat mengenao pembatalan tunjangan DPRD, Hadi menegaskan pihaknya masih menunggu pemerintah pusat mengeluarkan regulasi terbaru.
Saat ini, seluruh kabupaten diminta menyerahkan data besaran tunjangan untuk proses identifikasi.
“Kita sudah dimintai data sejak tanggal 5 September kemarin, seluruh Indonesia diminta. Jadi kita menunggu hasil identifikasi dari pusat,” terangnya.(*)
Lainnya:
- Upacara Hardiknas 2026 di Jombang: Dorong Deep Learning dan Pendidikan Tanpa Batas
- Kapolres Jombang Pimpin Apel Akbar, Sinergi Kamtibmas Digenjot
- Bukan karena Kritik Sekolah, Pemkab Jombang Ungkap Alasan Pemecatan Guru PNS Yogi
Penulis : Apriani Alva
Editor : Nury












