LAMONGAN, LintasDaerah.id – Jenazah Tiara Angelina Saraswati (25), korban mutilasi oleh pacarnya, Alvi Maulana (24), akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Desa Made, Lamongan, Selasa (9/9/2025) malam.
Sebelumnya, jasad Tiara masih dalam proses autopsi di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, Sidoarjo. Meski pemeriksaan forensik membutuhkan waktu sekitar satu bulan, penyidik memutuskan menyerahkan jenazah lebih dulu kepada keluarga.
Pantauan di RS Bhayangkara, potongan tubuh korban yang berhasil dikumpulkan telah disatukan dalam satu peti. Sekitar pukul 18.15 WIB, jenazah diserahkan tim forensik kepada ayah korban, SD (51), melalui Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.
“Terima kasih kepada polisi karena cepat mengungkap kasus ini,” ujar SD.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menyebut, total potongan tulang belulang korban mencapai 554 bagian.
“Terdiri dari 142 potongan tengkorak, 23 rahang dan gigi, serta ratusan pecahan tulang panjang,” jelasnya.
Sekitar pukul 20.04 WIB, ambulans yang membawa jenazah tiba di rumah duka Desa Made, Lamongan. Kedatangan peti jenazah disambut isak tangis keluarga dan kerabat. Bahkan ayah korban sempat jatuh pingsan.
Prosesi salat jenazah dilaksanakan di Masjid Nurul Yaqin dan diikuti ratusan pelayat, sebelum akhirnya dimakamkan di TPU desa setempat.
“Terima kasih kepada semua pihak yang membantu kelancaran prosesi pemakaman ini,” kata Kepala Desa Made, Eko Widianto.
Kapolsek Lamongan Kompol M Fadelan memastikan prosesi pemakaman berjalan lancar. “Alhamdulillah, mulai kedatangan hingga pemakaman berjalan tertib,” ujarnya.
Diketahui, kasus pembunuhan disertai mutilasi ini terjadi pada dini hari di sebuah kamar kos di Mojokerto, Minggu (31/8/2025).
Alvi tega menghabisi korban dengan menusuk lehernya menggunakan pisau dapur, sebelum memutilasi jasad menjadi ratusan potongan.
Sebagian potongan tubuh dibuang ke semak-semak di Pacet, Mojokerto, dan sebagian lain disembunyikan di kos pelaku.
Polisi akhirnya meringkus Alvi pada Minggu (7/9/2025) dini hari. Penyidik menjerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP dengan dugaan ada unsur kesengajaan (Pasal 338) dan perencanaan (Pasal 340). Jika di pengadilan terbukti ada rencana matang, maka hukuman maksimal bisa sampai hukuman mati atau seumur hidup.(*)
Editor : Nury






