JOMBANG, LintasDaerah.id – Setelah bertahun-tahun hidup dalam mode low profile, pelarian Hariyono (69) akhirnya tamat juga. Terpidana kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang itu ditangkap tim gabungan kejaksaan di Karawang, Jawa Barat, Jumat (23/1/2026) sore.
Usianya sudah senja, tapi urusan hukum rupanya masih punya stamina panjang untuk mengejarnya.
Hariyono, pensiunan PNS asal Jombang, dibekuk di rumah kontrakan yang ia tempati di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat.
Penangkapan ini melibatkan tim gabungan Satuan Intelijen dan Penyidikan (SIRI) Kejaksaan Agung, Tim Intelijen, serta Tipidsus Kejari Jombang. Seperti razia besar, hanya saja sasarannya satu orang yakni kakek-kakek eks guru SMP.
“Yang bersangkutan ditangkap tim gabungan SIRI Kejagung, Tim Intelijen, dan Tipidsus Kejari Jombang,” kata Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra.
Menariknya, selama pelarian, Hariyono tidak hidup dengan identitas palsu ala film action. Ia memilih jalan yang lebih membumi dengan menyamar sebagai pedagang. Tepatnya, pedagang pecel.
“Dia ditangkap di rumah kontrakan yang digunakannya berjualan pecel,” lanjut Deady.
Bayangkan saja, dari guru SMP, lalu pengelola dana hibah PSSI, kemudian buron, dan akhirnya jadi pedagang pecel. Sebuah alur hidup yang barangkali tak pernah diajarkan di buku Bimbingan Konseling.
Usai ditangkap, Hariyono langsung dibawa ke Lapas Salemba, Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan awal. Hingga Sabtu (24/1) malam, ia kemudian dipindahkan ke Jawa Timur dan sementara dititipkan di rutan Kejati. Rencananya, Hariyono akan dibawa kembali ke Jombang untuk menjalani proses eksekusi.
Eksekusi tersebut merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012. Dalam putusan tersebut, Hariyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah PSSI Jombang yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang.
Nilainya memang tidak fantastis seperti kasus-kasus korupsi kelas kakap, tapi tetap saja merugikan negara. Total kerugian negara mencapai Rp277.115.000.
Atas perbuatannya, Hariyono dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp112 juta.
Kasus ini sendiri berasal dari pengelolaan dana hibah PSSI Jombang tahun anggaran 2008–2010. Sejak 2021, Kejari Jombang sudah menetapkan Hariyono sebagai buronan karena berulang kali mangkir dari eksekusi.
Kini, setelah lima tahun hidup sebagai pedagang pecel dadakan, Hariyono akhirnya harus kembali ke jalur hidup yang sempat ia hindari, yakni menjalani vonis. (*)
Editor : Nury






