JOMBANG, LintasDaerah.id — Menyusul keluarnya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terkait penggunaan sound system bervolume tinggi atau yang kerap disebut sound horeg, Bupati Jombang Warsubi meminta agar persoalan ini segera dibahas melalui koordinasi lintas instansi.
Tujuan rapat tersebut bukan untuk melarang sepenuhnya kegiatan hiburan, tetapi untuk mengatur penggunaan sound system secara bijak agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Rapat koordinasi dipimpin oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, Purwanto. Hadir dalam forum tersebut perwakilan Polres Jombang, Kodim 0814 Jombang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Bagian Hukum, Dinas Kesehatan, hingga Kementerian Agama Kabupaten Jombang.
“Kami menindaklanjuti arahan Bupati Warsubi agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Prinsipnya bukan melarang kegiatan hiburan, tetapi mengatur penggunaan sound system supaya tidak menabrak norma, ketertiban umum, dan kenyamanan warga,” kata Purwanto usai rapat di kantor Kesbangpol, Kamis (24/07/2025).
Purwanto menegaskan bahwa pendekatan yang diambil oleh pemerintah daerah akan bersifat persuasif. Pengaturan akan difokuskan pada aspek volume, lokasi, durasi, serta isi pertunjukan agar selaras dengan norma agama, budaya lokal, dan peraturan perundang-undangan.
“Terlebih menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, biasanya banyak kegiatan hiburan rakyat yang menggunakan sound system. Ini yang perlu diantisipasi agar tidak kebablasan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Jombang, KH Achmad Cholili, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan teknis di lapangan.
“Kami tidak mengeluarkan izin ataupun larangan secara langsung. Kami hanya menyampaikan fatwa dan panduan moral. Pelaksana teknisnya tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” jelas KH Cholili.
Ia menambahkan, pelarangan terhadap penggunaan sound system bervolume tinggi tidak hanya terkait kebisingan, tetapi juga menyangkut norma kesopanan, adab keislaman, hingga potensi menimbulkan keributan sosial.
“Fatwa ini lebih kepada ajakan menata ulang bentuk hiburan agar tetap sehat, tidak melanggar nilai agama, dan mendukung ketertiban umum,” tandasnya.
Kedepannya, pemerintah daerah bersama MUI, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat akan terus bersinergi untuk menyusun regulasi teknis dan melakukan sosialisasi secara luas ke masyarakat, demi menciptakan ruang hiburan yang aman, tertib, dan bernilai edukatif.(*)
Berita Lainnya:
Awal Mula Munculnya Fatwa Haram Sound Horeg yang Dikeluarkan MUI Jatim, Satunya Petisi 828 Penolak
Fatwa MUI tentang Sound Horeg Picu Perdebatan, Paguyuban Sound System Jombang ‘Mentahi’ Pakai SPL Meter
Fatwa Sound Horeg MUI Jatim Bisa Timbulkan Kerugian, Pemilik Usaha: DP Sudah Masuk, Kami Bingung
Lainnya:
- Bukan karena Kritik Sekolah, Pemkab Jombang Ungkap Alasan Pemecatan Guru PNS Yogi
- Prestasi Gemilang! Jombang Masuk Top 4 Nasional EPPD 2025
- HUT Otonomi Daerah ke-30: Jombang Tancap Gas Sinkronkan Program Pusat-Daerah
Penulis : Apriani Alva
Editor : Nury






