JOMBANG, LintasDaerah.id – Ditetapkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur tentang pembatasan penggunaan sound system dengan istilah “sound horeg” mulai menuai reaksi dari para pelaku usaha hiburan.
Di Jombang, para pemilik sound system yang tergabung dalam Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ) mengaku berpotensi rugi, baik secara ekonomi maupun secara relasi dengan pelanggan.
Ketua PSSJ Jombang, Koiman, dalam sesi wawancara menyampaikan keresahan yang saat ini melanda anggotanya. Menurutnya, pasca fatwa MUI Jatim dikeluarkan pada 16 Juli 2025, banyak pelanggan yang mulai ragu dan mempertanyakan nasib acara yang telah mereka jadwalkan sebelumnya.
“Akibat fatwa ini, masyarakat yang sudah men-DP sound horeg jadi resah. Mereka bertanya-tanya, bagaimana nasib uang mereka kalau ternyata acara tidak bisa digelar? Kami para penyedia jasa juga bingung harus jawab apa,” ungkap Koiman.
Lebih lanjut, Koiman menyayangkan mengenai fatwa tersebut dikeluarkan tanpa proses komunikasi dengan komunitas penyedia jasa sound system di Jombang.
“Kalau di Kabupaten Jombang, tidak ada komunikasi atau pelibatan PSSJ dalam proses pembahasan fatwa ini. Yang diundang hanya dari Malang dan Jember,” tambahnya.

Dalam menyikapi situasi yang berkembang, Koiman mengaku telah menghubungi Bupati Jombang untuk meminta agar keputusan lanjutan, khususnya dalam bentuk Surat Edaran (SE), tidak dibuat secara sepihak. Ia berharap ada audiensi terbuka terlebih dahulu yang melibatkan semua pihak terkait.
“Saya sudah hubungi Pak Bupati. Harapan kami, sebelum surat edaran diterbitkan, ada pertemuan resmi antara pihak pemkab, Polres, MUI, dan Paguyuban Sound System. Supaya tidak ada yang merasa dirugikan atau diuntungkan,” tegas Koiman.
Ia menambahkan bahwa audiensi direncanakan berlangsung pada hari Jumat mendatang. Melalui pertemuan ini, PSSJ berharap bisa menjelaskan kondisi di lapangan secara menyeluruh, sekaligus mencari solusi terbaik agar tidak ada mata pencaharian yang terhenti secara mendadak.
PSSJ mengkhawatirkan dampak jangka panjang jika tidak ada kejelasan atau kebijakan yang adil terhadap pelaku usaha sound system. Selain kerugian finansial dari pembatalan acara, mereka juga bisa kehilangan kepercayaan konsumen secara permanen.
“Kami ini bukan cuma nyewa alat, tapi menghidupi keluarga dari usaha ini. Ada teknisi, sopir, crew angkat-angkat, semua terlibat. Kalau ini dihentikan mendadak, banyak yang terdampak,” kata Koiman.
Paguyuban berharap fatwa MUI tidak serta-merta diikuti dengan kebijakan daerah yang melarang secara mutlak, melainkan lebih ke arah pembinaan, pengawasan, dan penyesuaian teknis(*)
Baca lainnya:
Fatwa MUI tentang Sound Horeg Picu Perdebatan, Paguyuban Sound System Jombang ‘Mentahi’ Pakai SPL Meter
Awal Mula Munculnya Fatwa Haram Sound Horeg yang Dikeluarkan MUI Jatim, Satunya Petisi 828 Penolak
Penulis : Apriani Alva
Editor : Nury






