JOMBANG, LintasDaerah.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa yang menetapkan batas-batas penggunaan sound horeg (sound system berdaya besar) boleh atau mubah jika intensitas suaranya tidak melebihi 85 desibel (dB), dan digunakan untuk kegiatan positif yang bebas dari unsur kemungkaran. Namun, batasan ini justru menuai respons kritis dari kalangan pelaku usaha sound system.
Dalam sesi tanya jawab forum sosialisasi fatwa dan koordinasi yang digelar di Kecamatan Jombang antara MUI Jombang bersama Paguyuban Sound System (PSS) Jombang, Sekretaris PSS Jombang memberikan pernyataan kontroversial, pada Rabu (23/7/2025).
Menurutnya, batasan maksimal 85 dB sangat tidak realistis bagi pelaku jasa sound system, bahkan dalam penggunaan di siang hari untuk acara resmi sekalipun.
“Kalau batasannya maksimal 85 dB dianggap halal, maka semua sound system kami bisa dianggap haram. Kami bawa alat SPL meter, mari kita ukur bersama. Dengan jarak 10 meter, hasilnya lebih dari 100 dB,” tegasnya.
SPL Meter (Sound Pressure Level Meter) atau Sound Level Meter (SLM) adalah alat ukur intensitas suara yang lazim digunakan untuk mengetahui tingkat kebisingan dalam suatu lingkungan. Pernyataan ini dimaksudkan untuk mempertanyakan validitas implementasi batas 85 dB dalam konteks lapangan.
Lebih lanjut, Sekretaris PSS Jombang bahkan menyindir, jika benar menggunakan batas itu, maka penggunaan pengeras suara dalam forum sosialisasi MUI ini pun seharusnya ikut dikategorikan haram.
“Kalau mengacu fatwa haram karena melewati 85 dB, maka pengeras suara yang kita gunakan di forum ini juga haram,” ucapnya, disambut riuh peserta.
Menanggapi pernyataan tajam tersebut, Ilham Rohim, Sekretaris MUI Jombang, menegaskan bahwa forum tersebut bukan tempat untuk memutuskan hukum baru, melainkan wadah komunikasi untuk menyampaikan aspirasi dari bawah ke MUI Jawa Timur.
“Forum ini bersifat sosialisasi dan koordinasi. Semua masukan, termasuk dari PSS Jombang, akan kami catat dan sampaikan ke MUI Jatim,” ujarnya.
Ilham juga menyampaikan, fatwa yang ditetapkan MUI Jatim bukan pelarangan total, melainkan memberikan batasan berdasarkan data medis dan rekomendasi WHO tentang dampak kebisingan.(*)
Baca sebelumnya: Awal Mula Munculnya Fatwa Haram Sound Horeg yang Dikeluarkan MUI Jatim, Satunya Petisi 828 Penolak
Baca Juga:
- Kaldera Ijen Raksasa: Hidup Ribuan Jiwa di Perut Wajan Raksasa
- Bupati Jombang Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk Keselamatan Bangsa
- Kapolri Minta Maaf, Usai Kunjungi Jenazah Driver Ojol Korban Mobil Rantis Brimob di RSCM
Penulis : Apriani Alva
Editor : Nury






