JOMBANG, LintasDaerah.id– Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang mengambil langkah strategis untuk memperkuat pondasi pendidikan di daerah, berfokus pada pembentukan karakter, perlindungan siswa, dan adaptasi kurikulum berbasis kearifan lokal.
Hal ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Rutin Dewan Pendidikan yang berlangsung konstruktif, merumuskan sejumlah rekomendasi kunci untuk Bupati Jombang.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pendidikan, Dr. Ir. Cholil Hasyim, M.Si., bersama Rahmatul Akbar dan Arif Kuwirasosono, menegaskan posisi dewan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam merancang masa depan pendidikan yang aman, adaptif, dan sarat nilai-nilai luhur.
Beberapa rekomendasi utama yang disepakati oleh Dewan Pendidikan berorientasi pada peningkatan kualitas kurikulum dan jaminan kesejahteraan siswa secara holistik.
1. Pendidikan Preventif melalui Muatan Lokal HKSR:
Dewan Pendidikan merekomendasikan integrasi materi Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) ke dalam kurikulum muatan lokal. Langkah ini dinilai sebagai upaya pencegahan dini yang vital, membekali siswa dengan pemahaman yang komprehensif.
“Ini adalah investasi Jombang untuk menciptakan generasi yang sehat dan tangguh,” demikian penegasan dalam rilis Dewan Pendidikan. Tujuannya adalah memastikan siswa mampu menjaga diri dan mengambil keputusan yang bertanggung jawab terkait kesehatan reproduksi.
2. Memperkuat GERPAS sebagai Ekosistem Perlindungan Terpadu:
Program Gerakan Peduli Anak Sekolah (GERPAS) didorong untuk bertransformasi menjadi program terpadu dengan ekosistem perlindungan yang kokoh. Dewan Pendidikan mendesak kolaborasi intensif antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membangun payung hukum dan mekanisme operasional yang efektif. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap anak di Jombang terlindungi secara optimal di lingkungan sekolah.
Menjawab dinamika dan kebutuhan sekolah yang beragam, Dewan Pendidikan juga menginisiasi opsi kebijakan waktu belajar lima atau enam hari yang bersifat fleksibel. Namun, kebijakan ini diberikan dengan prinsip kehati-hatian yang ketat.
Dr. Ir. Cholil Hasyim, M.Si., menjelaskan dasar pemikiran kebijakan tersebut. “Keputusan ini adalah bentuk kepercayaan Dewan kepada sekolah untuk beradaptasi, namun harus dengan pertimbangan matang. Fleksibilitas ini hanya diberikan kepada sekolah yang benar-benar siap dan mampu menjaga keseimbangan,” ujarnya.
Prinsip panduan yang mendasari kebijakan ini sangat kuat, mengadopsi kaidah fiqih ‘Darul Mufasid Muqoddamun ala Jalbi al-masholih’ (mendahulukan pencegahan kerusakan). Prinsip ini memastikan bahwa fleksibilitas jam sekolah tidak boleh mengorbankan kesejahteraan fisik dan psikis siswa.
Seluruh rekomendasi ini dijadwalkan akan segera diserahkan kepada Bupati Jombang paling lambat 04 November 2025. Dewan Pendidikan Jombang berkomitmen tinggi untuk terus bersinergi, memastikan setiap kebijakan pendidikan di Jombang menghasilkan dampak positif yang nyata dan berkelanjutan bagi anak-anak Jombang.
Baca Juga:
- BPBD Jombang Tunjukkan Taring, Raih Juara Umum II dalam Gelar Peralatan Kesiapsiagaan Bencana Jatim 2025
- Warga Jombang Rayakan HUT Desa Karangdagangan ke-979, Ini Makna Ritual Piuning Sapta Tirta
- Polres Jombang Edukasi Masyarakat Lewat Film, Serukan 'No More Bet' untuk Perangi Judi Online
Penulis : R Wijaya
Editor : Nury






