JOMBANG, LintasDaerah.id – Sabtu malam (31/1/2026) atau lebih tepatnya Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendadak tak lagi ramah bagi orang yang sekedar pingin pulang dengan tenang.
Bukan karena macet, tapi karena sekelompok pemuda memilih konvoi sambil mengacung-acungkan senjata tajam (Sajam) yang bentuknya mirip celurit dan membawa bondet, benda yang jelas-jelas tidak masuk kategori aksesoris motor tapi bisa saja meledak.
Warga yang melihat pemandangan tak lazim itu pun segera melapor. Polres Jombang merespons cepat dan hasilnya, empat orang berhasil diamankan.
Keempatnya adalah IF (21), AHN (18), MRH (16), dan KNL (17). Usianya masih muda, sebagian masih pelajar dan mahasiswa, tapi perlengkapan yang dibawa lebih cocok untuk adegan film laga kelas berat.
Menariknya, tidak semua dari mereka merupakan anggota perguruan silat. IF dan AHN disebut bukan bagian dari perguruan mana pun. Sementara MRH dan KNL tercatat sebagai anggota komunitas KDN Horor. Nama komunitasnya saja sudah cukup bikin merinding, apalagi dengan membawa bondet dan celurit.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, para pemuda ini bukan sekedar konvoi cari angin malam. Mereka diduga kuat sedang merencanakan serangan terhadap komunitas SOS yang juga terafiliasi dengan perguruan silat lain.
“Petugas yang siaga langsung bergerak ke lokasi dan menemukan gerombolan pemuda berboncengan membawa celurit berukuran panjang serta bahan peledak,” kata AKP Dimas dalam konferensi pers, Senin (2/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, terungkap jika konvoi ini memang dirancang sebagai bagian dari rencana tawuran. Modusnya klasik tapi tetap berbahaya. Mereka bergerombol, keliling, menakut-nakuti, lalu menyerang kelompok lawan. Bedanya, kali ini mereka membawa bondet,
Penangkapan dimulai dari salah satu pelaku yang diamankan langsung di lokasi konvoi. Pengembangan kasus berlanjut ke wilayah Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kecamatan Jombang, hingga akhirnya AHN ditangkap sekitar pukul 10.20 WIB.
Sementara IF, yang disebut sebagai tersangka utama, memilih menyerahkan diri ke kantor Satreskrim Polres Jombang. Entah, keputusan itu karena dia sadar atau capek kabur.
Kini keempatnya sudah diamankan di Mapolres Jombang bersama barang bukti. Mereka dijerat Pasal 306 dan Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penguasaan senjata tajam dan bahan peledak tanpa izin. Ancaman hukumannya jelas bukan main-main.
Barang bukti yang disita pun tak kalah bikin geleng kepala, di antaranya sembilan bom rakitan jenis bondet, tiga bilah celurit sepanjang 150 sentimeter, satu unit Honda Vario putih bernopol L-4025-QK, batu kerikil, serta sisa obat mercon. (*)
Baca Juga:
- 27 SD Negeri di Jombang Direhab Didanai APBD 2025, Mana Saja?
- Diduga Dibakar Pemiliknya Sendiri, Rumah di Bandung Jombang Hangus Terbakar
- Jombang Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB-P2 Tahun 2026, Pemkab Siapkan Kebijakan Lebih Adil
Editor : Nury






