TULUNGAGUNG,LintasDaerah.id – Di saat publik masih dikejutkan oleh guncangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebuah pemandangan kontras justru terlihat di selatan Dam Majan, Kedungwaru. Satu unit mobil dinas berplat merah dengan nomor polisi **AG 1240 RP** kedapatan terparkir di sebuah warung kopi (warkop) karaoke pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Temuan ini memicu reaksi keras dari warga sekitar, mengingat kendaraan tersebut digunakan di lokasi hiburan pada saat jam kerja aktif Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keberadaan mobil dinas tersebut dianggap melukai perasaan masyarakat. Apalagi, Kabupaten Tulungagung saat ini tengah menjadi sorotan nasional akibat kasus dugaan pemerasan sebesar Rp5 miliar yang menyeret Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo serta puluhan Kepala OPD lainnya.
Seorang warga di lokasi kejadian tidak dapat menyembunyikan kekesalannya melihat fasilitas negara disalahgunakan.
“Ini jam kantor, kok mobil dinas malah di karaoke. Gak kapok-kapok apa pejabat di sini? Kabupaten lagi kena OTT KPK, malah ada yang keluyuran pakai fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” ungkap warga tersebut dengan nada geram.
Publik menilai perilaku oknum ASN ini menunjukkan minimnya empati dan absennya efek jera di lingkungan birokrasi.
“Harusnya jadi introspeksi, malah seperti tidak ada efek jera,” tambah warga lainnya.
Ulah oknum pengguna mobil AG 1240 RP ini terindikasi menabrak sejumlah regulasi disiplin pegawai dan penggunaan aset negara, di antaranya:
– PP No. 94 Tahun 2021 (Disiplin PNS):
Mewajibkan PNS masuk kerja sesuai jam kantor dan melarang penyalahgunaan barang milik negara. Sanksi terberat bisa mencapai pemberhentian.
– Permenpan RB No. 87 Tahun 2005:Menegaskan kendaraan dinas dilarang keras digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama ke tempat hiburan pada jam kerja.
– UU No. 20 Tahun 2001: Terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan negara.
– SE Mendagri No. 900/4627/SJ Tahun 2017: Mengatur bahwa penggunaan kendaraan di luar kedinasan harus seizin pimpinan.
Hingga saat ini, identitas ASN yang membawa kendaraan tersebut masih misterius. Warga kini mendesak Inspektorat dan BKPSDM Tulungagung untuk segera bertindak dan memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai Tulungagung terus jadi sorotan buruk. OTT belum selesai, ASN malah nambah catatan negatif,” tegas salah satu warga menutup pembicaraan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai langkah penertiban terhadap pengguna mobil dinas tersebut. Publik kini menunggu, apakah integritas birokrasi Tulungagung akan ditegakkan atau justru semakin tergerus oleh ulah oknumnya sendiri.
Baca Juga:
- Jombang Panen Prestasi Lingkungan, Bupati Warsubi Serahkan Penghargaan Tingkat Nasional dan Provinsi
- Program WiFi Gratis untuk Warga Jombang Direspon Beragam Warganet
- Trans Jatim Koridor Jombang Bakal Terealisasi, DPRD Jatim Beri Dukungan Penuh
Penulis : Suhari
Editor : Nury






