DEPOK, Jawa Barat, LintasDaerah.id– Dugaan praktik mafia tanah di wilayah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun, kini resmi memasuki tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Perkara ini berkaitan dengan sengketa lahan yang diduga melibatkan praktik penipuan, manipulasi dokumen pertanahan, hingga penguasaan aset secara tidak sah yang merugikan sejumlah pihak.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 27 Maret 2026, penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana penggelapan, pemalsuan surat, serta pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

Dalam dokumen tersebut, kasus dilaporkan oleh Mustofa Ali, S.H., M.H., dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 372, 263, dan 266 KUHP.
Penyidik telah memeriksa berbagai pihak, mulai dari pelapor, korban, hingga saksi dan terlapor. Beberapa nama yang disebut antara lain Sampurno, Bambang Sumadi, Imansyah, Edy Suparto, dan Nur Rochmat.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Edy Suparto, yang diketahui memiliki posisi sebagai Dewan Penasihat dalam organisasi kemasyarakatan LDII. Meski demikian, penyelidikan tetap difokuskan pada tanggung jawab hukum masing-masing individu.
Salah satu korban, Rudy Kurnia, menegaskan dirinya tidak pernah membuat surat pelunasan sebagaimana yang diklaim pihak tertentu.
“Yang ada saya ditipu, cek kosong Rp4 miliar masih di tangan saya, itu 15 tahun lalu,” ungkap Rudy dalam keterangannya.
Sebagai langkah pengamanan objek sengketa, penyidik akan melakukan status quo terhadap lahan di wilayah RT 04 RW 06, Kelurahan Serua, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Langkah tersebut diperkuat dengan Surat Perintah (Sprin) Nomor Sprin/1312/IV/2026, yang memerintahkan pengamanan pemasangan plang di lokasi sengketa pada April 2026.
Dalam surat perintah itu, personel kepolisian juga diminta menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur dalam pengamanan di lapangan.
Arah penyelidikan saat ini menguat pada dugaan adanya praktik sistematis dalam penguasaan lahan melalui manipulasi dokumen serta proses administrasi yang tidak sah.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Dukungan terhadap aparat kepolisian untuk menuntaskan perkara terus menguat, seiring harapan agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan adil.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pemberantasan mafia tanah hingga ke akar-akarnya.
Sejumlah elemen masyarakat juga menegaskan pentingnya pengawalan proses hukum secara transparan dan profesional tanpa pandang bulu.
Penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga menjadi momentum penting dalam memberantas praktik mafia tanah di Indonesia secara menyeluruh.
Baca Juga:
- Sambut Penilaian Adipura, Pemkab Jombang Gelar Kerja Bakti di Kawasan Pasar
- Saling Lapor Berujung Damai, Kasus Pelecehan Kades Jombang Tak Berlanjut
- Pastikan Pelayanan dan Kualitas Fisik, Wabup Jombang Tinjau Puskesmas Jelakombo dan Proyek Trotoar
Editor : Nury






