JOMBANG, LintasDaerah.id – Warga Dusun Bangunrejo, Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang dibuat resah oleh ulah seorang pria lanjut usia berinisial WW (60). Dalam kondisi diduga mabuk minuman keras (Miras), pria tersebut nekat mengancam satu keluarga menggunakan senjata tajam (Sajam).
Akibat aksinya itu, WW akhirnya diamankan aparat kepolisian dan kini menjalani proses hukum di Polres Jombang.
Insiden tersebut terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi rumah seorang warga bernama Jumai sambil berteriak-teriak hingga membuat suasana kampung menjadi gaduh.
Beberapa warga sempat menenangkan dan meminta pelaku pulang. Namun sekitar dua jam kemudian, WW kembali datang ke lokasi dalam keadaan emosi.
Tidak hanya membuat keributan, pelaku juga memancing ketegangan dengan menggeber sepeda motornya di depan rumah korban. Situasi semakin mencekam ketika WW mengeluarkan sejumlah senjata tajam dan melontarkan ancaman kepada penghuni rumah.
Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian melapor ke Polsek Wonosalam. Petugas yang datang bersama warga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kawasan depan SDN Carangwulung 3.
Kasat Reskrim Polres Jombang, Dimas Robin Alexander mengatakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam dari tangan pelaku.
“Pelaku mengancam keselamatan korban beserta keluarganya dan saat ini sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Jumat (8/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga bilah pisau dengan ukuran berbeda. Masing-masing berupa pisau besar bergagang kayu sepanjang 40 sentimeter, pisau sedang bergagang merah hitam sepanjang 28 sentimeter, dan pisau kecil bergagang plastik sepanjang 19 sentimeter.
Selain pisau, polisi juga masih mencari gergaji yang diduga sempat dipakai pelaku saat melakukan ancaman terhadap korban.
Atas perbuatannya, WW terancam dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam ilegal serta ancaman kekerasan.
Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan tindakan premanisme maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar. (*)
Lainnya:
- Skandal LPG Subsidi Terbongkar di Jombang, Modus Oplosan Terkuak!
- Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran
- Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan
Editor : Nury












