PROBOLINGGO, LintasDaerah.id – Upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur.
Tiga pria yang berperan sebagai kurir diamankan saat melintas di Jalan Raya Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jumat (16/5/2025) dini hari.
Ketiganya masing-masing berinisial AR (39) dan M (40) warga Bangkalan, Madura, serta M (50) asal Kenjeran, Surabaya.
Mereka dibekuk setelah mobil SUV hitam bernopol L-1996-DH yang mereka tumpangi, keluar dari gerbang tol Muneng.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram yang disembunyikan dalam kantong beras.
Selain itu, juga diamankan tiga unit ponsel, uang tunai Rp 3.750.000, dan kendaraan yang digunakan pelaku.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menyebut, ini adalah pengungkapan kasus narkotika terbesar yang pernah ditangani di wilayah hukum Polres setempat.
“Ini adalah tangkapan terbesar kami sejauh ini. Satu kilogram sabu berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (16/5/2025).
Barang terlarang tersebut dikemas dalam bungkus teh China dan dilakban rapi. Ini merupakan modus umum yang sering dipakai jaringan pengedar untuk mengelabui petugas.
Menurut Kapolres, informasi awal penggerebekan ini berasal dari laporan masyarakat. Tim gabungan dari Satresnarkoba dan Unit Samapta langsung bergerak cepat menuju lokasi setelah laporan diterima.
Ternyata, informasi tersebut akurat, petugas pun berhasil mengamankan sabu-sabu dan para pelaku di tempat kejadian.
“Tiiga tersengka ini, diduga jaringan pengedar Pulau Madura. Kami dalami,” jelas AKBP Rico Yumasri.
Salah satu tersangka, AR mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan tidak mengenal siapa pemberi barang.
Dalam kondisi tertunduk di hadapan Kapolres, ia menyampaikan penyesalan.
“Saya bukan pemakai, Pak. Ini pertama kali saya antar sabu. Saya menyesal,” ujar AR.
Kini, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp13 miliar menanti mereka.
Kapolres menegaskan, akan terus mendalami kasus ini, termasuk mengusut kemungkinan keterkaitan para tersangka dengan jaringan narkotika di Pulau Madura.
“Kami tidak berhenti di sini. Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut,” tutup AKBP Rico Yumasri. (*)
Editor : Nury













Komentar